Terkait studi banding ke Jawa Barat, dikatakan, didasari oleh diserahkannya 38 unit perhutanan sosial oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk lima skema kewenangan pengelolaan, ada hutan desa, kemasyarakatan, tanaman rakyat, adat dan kemitraan perhutanan.
Meski telah diserahkan oleh presiden, Jawa Barat belum memiliki Perda ataupun Pergub pengelolaan hutan sosial, jika berjalan lancar, Sumbar menjadi provinsi pertama memiliki Perda perhutanan sosial. Soal pengelolaan hutan sosial Jawa Barat, telah mendesak gubernurnya untuk melahirkan Perda untuk kepastian hukum pengelolaan, namun secara keseluruhan konsep pengelolaan telah berjalan optimal
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar yang mendampingi tim pembahas mengatakan, meski di Jawa Barat belum memiliki Perda namun mereka telah memiliki kelompok kerja (Kerja) dan itu bisa menjadi referensi dalam ranperda yang dibahas ini.
Saat studi banding di Jawa Barat, pihaknya bersama tim pembahas berkesempatan meninjau Kelompok Tani Hutan Giri Senang beranggotakan 150 orang dan mengharap 250 hektare hutan sosial pada perkebunan kopi.
“Karena mendapatkan pendampingan hingga pembibitan oleh pemerintah setempat, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Jadi ada multiplier effectnya karena adanya pengelolaan hutan sosial,” ujarnya.
(hpr)












