banner pemkab muba
HukumKabupaten DharmasrayaSumatera Barat

Kejari Pulau Punjung Setorkan Uang Pengganti Kasus Korupsi ke Kas Negara

192
×

Kejari Pulau Punjung Setorkan Uang Pengganti Kasus Korupsi ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
Kejari Pulau Punjung Setorkan Uang Pengganti Kasus Korupsi ke Kas Negara
Kejari Pulau Punjung Setorkan Uang Pengganti Kasus Korupsi ke Kas Negara. (f/humas)

Mjnews.id – Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, eksekusi putusan pidana uang pengganti sebesar Rp 88 juta dari terpidana korupsi penyalahgunaan Dana Program Penguatan Kelembagaan Ekonomi Tani Karya Dharma di Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar tahun 2010 atas nama Terpidana Andestra.

Uang pengganti disetorkan ke Kas Negara melalui BRI Unit Sungai Dareh pada Rabu (07/06/2023), dihadiri Kajari Dharmasraya, Dodik Hermawan didampingi Kasi Intelejen Doli Novaisal dan Kasi Pidsus Afdal Saputra, serta karyawan BRI Unit Sungai Dareh di kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Saat ditemui awak media, Kajari Dodik Hermawan didampingi Kasi Intelejen Doli Novaisal dan Kasi Pidsus Afdal Saputra, di ruangannya pada Kamis (08/06/2023) mengatakan, eksekusi putusan pidana uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri menolak Kasasi Pemohon Andestra pada 7 Juni 2022 lalu.

“Uang pengganti ini diserahkan oleh istri Terpidana Andestra kepada pihak kejaksaan Negeri Dharmasraya, Rabu (07/06/2023)kemarin,” ujarnya.

Uang pengganti tersebut, lanjutnya, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Helmides, SH didampingi Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Dharmasraya kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui BRI Unit Sungai Dareh.

Kasus tersebut tentang korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kelompok Tani Karya Darma Nagari Koto Tinggi tahun 2010, yang menetapkan mantan Wali Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, bernama Andestra (38 tahun), sebagai tersangka, dalam penyelidikan hingga menetapkan Andestra ini sebagai tersangka sejak Februari 2020 hingga sekarang.

Bansos tersebut dalam bentuk bantuan sapi. Kenyataan di lapangan, ditemui sapi ini banyak yang dijual dan hasilnya dikuasai sendiri oleh tersangka, tapi pengakuannya sapi tersebut mati.

Berdasarkan hasil laporan BPKP perwakilan Sumatera Barat, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut sekitar Rp269 juta. Dari data yang ada, sebanyak 44 ekor sapi yang dijual, namun tidak diakuinya, dan dalam keteranganya sapi tersebut mati.

“Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 2 jo pasal 3 kemudian pasal 18 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi yang menyebutkan dalam pasal tersebut, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun”,” tegas Kajari Dharmasraya Dodik Hermawan.

(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600