Kabupaten SijunjungKriminalitasSumatera Barat

Sat Narkoba Polres Sijunjung Amankan Tersangka Penyalahgunaan Sabu-sabu di Batang Tiong

431
Tersangka Penyalahgunaan Sabu-Sabu Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi
Tersangka penyalahgunaan sabu-sabu beserta barang bukti diamankan polisi. (f/humas)

Mjnews.id – Seorang pemuda di Jorong Koto Tuo Tanjuang, Nagari Tanjuang, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, ditangkap Anggota Sat Narkoba Polres Sijunjung pada Rabu (21/06/2023) malam.

Pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu. Penangkapan berlokasi di jalan Lintas sumatera Jorong Batang Tiong, Kenagarian Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Awal Rama.

Sementara Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Narkoba IPTU Awal Rama yang dihubungi awak media mengatakan, benar sekali. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung telah mengamankan seorang pemuda berinisial EA, umur 26 tahun, Warga Jorong Koto Tuo Tanjuang. Diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.

Penangkapan tersebut berdasarkan dari Informasi masyarakat,yang selama ini dengan adanya pengedaran dan perdagangan narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Jorong Batang Tiong.

Kemudian Anggota kami langsung ke daerah tersebut untuk melakukan penyidikan. Ternyata benar, melihat satu orang laki-laki dewasa yang sedang mengendarai sepeda motor roda dua, dengan ciri-cirinya yang telah dikantongi.

Selanjutnya penangkapan terhadap pelaku dalam hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah helm KYT warna merah yang di dalamnya terdapat satu buah bungkusan berisikan satu buah bungkusan plastik klip berukuran besar warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, satu unit Hp ber merk OPPO A37 yang berwarna putih dan satu unit kendaraan roda 2 dua jenis KAWASAKI KLX warna merah yang digunakan pelaku kami amankan ke Polres Sijunjung.

“Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kasat narkoba Polres Sijunjung IPTU Awal Rama.

(eko)

Exit mobile version