Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Dalam Seminggu, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Bekuk 4 Pelaku Narkoba

420
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Bekuk 4 Pelaku Narkoba
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Bekuk 4 Pelaku Narkoba. (f/humas)

Mjnews.id – Dalam waktu 7 hari dari 12 hingga 17 Juli 2023, jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku peredaran narkotika.

Pelaku berinisial JP(38) tahun, wiraswasta warga Jorong Kandang Harimau, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, ditangkap pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB, di Jorong Ujung Koto, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupten Dharmasraya.

Dari pelaku, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek Djarum Super Mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Sedangkan 3 pelaku lagi warga Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, berinisial R (34 tahun), Wiraswasta, FP (29 tahun), Wiraswasta dan FB (26 tahun), Wiraswasta. Ditangkap pada Senin 17 Juli 2023 sekira pukul 01.30 WIB, di Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Dari ketiga pelaku itu, petugas Satresnarkoba berhasil menyita, satu buah Kaleng merek gudang garam warna merah yg didalamnya terdapat satu buah dompet kain warna hitam merah yang berisikan antara lain:

  1. Tiga buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
  2. Tiga puluh buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
  3. Satu unit timbangan digital warna hitam.
  4. Sembilan puluh empat kaca pirek warna bening.
  5. Delapan pack plastik klip bening.
  6. Satu buah sendok pipet bening.
  7. Uang sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), tiga lembar uang pecahan Rp100.000 dan tiga lembar uang pecahan Rp50.000.
  8. Dua buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik bening yang terangkai dengan pipet bening.
  9. Satu unit handphone merk VIVO warna hitam.
  10. Satu unit handphone merk Realmi warna biru.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba IPTU Rusmardi menjelaskan, Keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Penangkapan para pelaku berawal Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sedang melakukan transaksi, menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya anggota Opsnal yang dipimpin Kasatnya IPTU Rusmardi langsung mendatangi lokasi tersebut, kemudian melakukan penangkapan.

Saat ini ke empat pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Dharmasraya beserta barang buktinya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Uu RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun atau pidana maksimal hukuman mati,” jelasnya.

(eko)

Exit mobile version