Medi juga mengurai, 3 langkah strategis yang akan diambil dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Sumbar, antara lain:
- Sinergitas kebijakan dan strategi antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota serta mencantumkannya dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD dan RKPD).
- Optimalisasi dukungan pendanaan terhadap pelaksanaan program/kegiatan yang terkait dengan percepatan penurunan tingkat kemiskinan dan penanganan daerah tertinggal dalam dokumen Penganggaran (KUA PPAS dan APBD) antara Provinsi Kabupaten/Kota dalam bentuk :
a. Dukungan pembiayaan bersama terhadap pelaksanaan program/ kegiatan dalam Percepatan Penurunan Tingkat Kemiskinan;
b. Koordinasi dan sinergi pelaksanaan program/kegiatan dalam Percepatan Penurunan Tingkat Kemiskinan.
- Pemanfaatan data tunggal untuk menetapkan sasaran penerima manfaat program perlindungan sosial dengan merujuk pada SK Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem harus bersumber dari hasil pendataan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana beserta pemutakhirannya yang telah diperingkat name by address yang ke depan akan disebut Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),” jelasnya.
Selanjutnya Bupati dan Walikota se Sumbar menandatangani kesepakatan komitmen bersama, dan dilanjutkan penyerahan piagam penghargaan kepada Kota Sawahlunto dan Payakumbuh atas kinerja dan komitmennya dalam penyelenggaraan penurunan kemiskinan tahun 2022 oleh Gubernur Sumbar.
Dalam acara tersebut, juga hadir para Bupati/Wakikota se Sumbar, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB, Drs. Agus Uji Hantara, M.E, Perencana Ahli Madya – Koordinator Bantuan Sosial Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Dinar Dana Kharisma Ph.D. dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, serta kepala OPD lainnya.
(adpsb)












