Padang PanjangPendidikanSumatera Barat

Goes to School, Inovasi Baru Satpol PP Damkar Padang Panjang

207
×

Goes to School, Inovasi Baru Satpol PP Damkar Padang Panjang

Sebarkan artikel ini
I Putu Venda Bersalaman Dengan Kepala Sekolah Dan Sejumlah Majelis Guru Sma 3 Padang Panjang
Usai jadi Komandan Upacara di SMA 3 Padang Panjang, I Putu Venda bersalaman dengan kepala sekolah dan sejumlah majelis guru. (f/kominfo)

MJNews.id – Tidak saja sebagai institusi penegak Perda dan pengamanan sosial kemasyarakatan, Satpol PP Damkar terus menciptakan inovasi dengan melaksanakan kegiatan perdana Satpol PP Damkar Goes to School. Kasat Pol PP Damkar, I Putu Venda, menjadi pembina upacara di SMAN 3 Padang Panjang, Senin (7/8/2023).

Upacara yang diselenggarakan di halaman sekolah itu, diikuti siswa-siswi serta majelis guru, berlangsung khidmat didukung cuaca cerah membuat siswa bersemangat mengikuti jalanya upacara yang digelar sekolah saban pekan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dalam amat upacara, Venda menyampaikan terkait tugas dan fungsi Satpol PP, yaitu menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan trantibum (ketenteraman dan ketertiban umum) serta perlindungan masyarakat dengan motto “Tegas, Berwibawa dan Humanis.”

Venda menyampaikan amanat, kegiatan ini Sat Pol PP lakukan, sebagai bentuk adanya komunikasi dan menjalin silaturahmi serta memberikan pembinaan terkait pentingnya penyelenggaraan trantibum. Serta menjelaskan kepada siswa-siswi mengenai peraturan yang mengatur pelajar dalam Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Tertib Pelajar di Kota Padang Panjang.

Ditambahkannya, untuk meminimalisir berbagai pelanggaran yang dilakukan pelajar, Pol PP Damkar khususnya anggota operasional di Bidang Penegakan Perda dan Trantibum, melakukan operasi tertib pelajar terutama pada saat jam efektif belajar mengajar setiap harinya.

Venda menekankan agar siswa-siswi menjaga nama baik sekolah, nama baik Padang Panjang sebagai kota tujuan belajar. Disiplin dan mengikuti aturan yang berlaku, baik aturan di sekolah maupun perda yang mengatur pelajar.

Pada point terakhir, ia menyinggung tentang siswa-siswi yang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Hal ini sebenarnya tidak dibenarkan karena rata-rata pelajar tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena belum cukup umur. Bagi siswa-siswi yang sudah cukup umur, ditekankan untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendaraan dan jangan ugal-ugalan saat berkendara.

“Jika ada siswa-siswi yang terjaring razia tertib pelajar oleh anggota Pol PP, diimbau agar kooperatif untuk dibina di sekolah maupun dibina di Markas Pol PP Damkar. Serta kepada guru untuk dapat mendukung dan bekerja sama dalam mewujudkan trantibum dan tertib pelajar. Untuk diketahui, siswa-siswi yang pernah terjaring razia akan didata. Sewaktu-waktu jika melanggar lagi akan diberikan pembinaan dan tindakan yang lebih tegas,” jelasnya.

(Son)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT