Menanggapi hal tersebut, Komisi II akan mendukung semua program yang digagas Perumdam Tirta Serambi selama program tersebut tidak merugikan masyarakat.
Komisi II juga meminta agar Perumdam Tirta Serambi tetap memberikan pelayanan terbaik serta dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakat khususnya kebutuhan akan air bersih.
Berikut simulasi tarif air yang direncanakan
Pemakaian air, pemakaian air dan perhitungan biaya, Rekening Air 10m3 X Rp. 2.100= Rp. 21.000, 2m3X Rp. 4.425=8.850, ditambah biaya dana meter Rp. 3.500, biaya administrasi Rp. 3.000 dan biaya retribusi sampah Rp. 7.500 sehingga total pelunasan sebesar Rp. 43.850.
Melihat perbandingan Harga Air yang dapat dikonsumsi dimana air mineral botol, 1 botol dengan ukuran 0,6 L, 1 Botol Rp. 3.500, jika ukuran 1 L berkisar Rp. 5.833 sehingga harga untuk 1 botol air mineral dengan ukuran kubikasi 1m3 Rp. 5.833.000
Air galon, 1 galon = 19 L, untuk 1 galon Rp. 7.000, sedangkan ukuran 1 L Rp. 369 sehingga untuk harga 1m3 mencapai Rp. 369.000.
Perbandingan dengan harga Air Perumda Tirta Serambi, untuk 1 L = Rp. 1 untuk isi 1m3= Rp. 1.450.
Jika dilihat perbandingan harga air kemasan mineral konvensional dengan harga air Perumda jauh lebih menguntungkan pelanggan dari segi harga.
Adapun untuk kelompok pelanggan sendiri terdiri dari kelompok sosial 1, meliputi Hidran Umum, Terminal Air, Musala, Panti Asuhan/Rumah Yatim Piatu dan Rumah jompo.
Kelompok sosial 2 terdiri dari Kantor yayasan sosial, badan sosial, kamar mandi umum, dan masjid.
Sedangkan untuk kelompok sosial 3 meliputi, Sekolah Pemerintah dan Swasta, taman kanak-kanak dan PAUD.
Untuk kelompok Rumah Tangga terdiri dari, Rumah Tangga golongan A, Rumah Darurat, Tempat tinggal kayu sederhana dengan luas kurang dari 36m2, Rumah gubuk/bambu
Sedangkan rencana untuk besaran penyesuaian kenaikan tarif air dikelompokkan menjadi 4 dimana Kelompok tarif air sosial 1 yang pemakaian airnya 0-10m3 berkisar Rp. 800, kelompok sosial 2, Rp. 950 dan kelompok sosial 3, Rp. 2.800
Untuk kelompok Rumah Tangga A pemakaian air 0-10 M3 sebesar Rp. 1.250, kelompok B sebesar Rp. 1.450, kelompok C sebesar Rp. 2.100 dan kelompok Rumah Tangga C sebesar Rp. 3.075
Sedangkan untuk kelompok Usaha/Niaga, Niaga kecil berkisar Rp. 4.400, Niaga Besar sebesar Rp. 7.050, dan instansi Pemerintah sebesar Rp. 3.500. Km.
(ARB)
