Padang PanjangPolri

Satlantas Polres Padang Panjang Tindak Sepeda Motor Knalpot Racing

145
×

Satlantas Polres Padang Panjang Tindak Sepeda Motor Knalpot Racing

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Padang Panjang Tindak Sepeda Motor Knalpot Racing
Satlantas Polres Padang Panjang Tindak Sepeda Motor Knalpot Racing. (f/humas)

PADANG PANJANG, Mjnews.id – Sudah melampaui batas dan kerap meresahkan, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Panjang tindak tegas pengguna kendaraan roda dua yang memakai knalpot racing atau knalpot tidak sesuai aturan berlalu lintas. 
Banyaknya aduan dari masyarakat dalam beberapa bulan belakangan ini, Personel Satlantas Polres Padang Panjang laksanakan melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing di sepanjang jalur protokol Kota Padang Panjang, Sabtu dan Minggu 26 – 27 Maret 2022.
Di bawah pimpinan Kanit Patroli IPDA Angre, SH, M.H, sekitar pukul 20.30 WIB personil lalu lintas melaksanakan pengaturan arus lalin ramai lalu lalang kendaraan di depan pasar kuliner. Di samping melaksanakan pengaturan arus lalu lintas, jajaran satuan lalu lintas polres Padang Panjang juga melakulan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing yang melintas saat personel bertugas. 
Di samping bunyi knalpot yang bising, terkadang cara mereka berkendara secara ugal-ugalan di saat arus lalu lintas sedang ramai menyebabkan kenyamanan masyarakat lainnya dalam beraktivitas menjadi terganggu.
“Tidak sampai di situ, tiap malam minggu menjadi ajang balapan liar bagi beberapa kaum muda pengguna Knalpot Racing di beberapa lokasi, seperti jalan sudirman sampai Simpang Hasiba,” ujar IPDA Angre.
“Alhasil, sebanyak 10 Unit kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot racing berhasil kami lakukan penilangan dan tindakan pencegahan, karena melanggar Pasal 285 (1) yo 106 pada malam ini,” ujar IPDA Angre.
Sementara, Kasat Lantas Polres Padang Panjang IPTU Aldy Lazuardy kepada MJNews.id mengatakan, untuk kendaraan yang menggunakan knalpot racing tersebut, kami akan mengamankan kendaraan sampai proses persidangan berlangsung sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
kendaraan roda dua berknalpot racing diamankan jajaran Polres Padang Panjang
Puluhan kendaraan roda dua diamankan jajaran Polres Padang Panjang dalam operasi dilakukan pada malam Sabtu dan Minggu. (f/humas)

“Sebagai efek jera, kami dari jajaran Satuan Lalu Lintas Jalan, akan melakukan penyitaan terhadap knalpot racing tersebut untuk di musnahkan agar tidak bisa di pergunakan kembali dan kegiatan ini akan berjalan secara terus menerus,” ujar Aldy.
Selaku Kasat Lantas Polres Padang Panjang IPTU Aldy menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan berlalulintas dan memperhatikan etika dalam berlalulintas agar terciptanya keselamatan dalam berkendara.
“Mengingat bulan Ramadhan sudah dekat, jajaran satuan lalu lintas Polres Padang Panjang, akan meningkatkan pengawasan dilapangan dalam menertipan lalu lintas dari pengendara yang tidak taat pada aturan. Di samping, melakukan penindakan, kami tetap mengedepankan tindak humanis bagi setiap pelaku pelanggaran,” pungkasnya.
(Son)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT