Kepala Divisi Sosialisasi KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi. Pemilih, Partisipasi mengungkapkan saat ini terdapat Lima Ratusan pemilih disabilitas di Kota Padang Panjang yang tersebar di dua kecamatan Padang Panjang Barat dan Padang Panjang Timur. Dengan tingkat partisipasi yang cukup baik saat pada Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah.
“Tingkat partisipasinya untuk Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah rata-rata 70 persen persen lebih. Cukup baik partisipasinya. Untuk tahuan ini, kita akan genjot lebih tinggi lagi partisipasi pemelih yang datang ke TPS. Artinya, penambahan pemilih pomula akan mendongkrak persentase pemilih pada pemilu tahun ini,” ujarnya.
Masnaidi mengatakan, meski memiliki keterbatasan fisik dan mental, para penyandang disabilitas di Kota Padang Panjang sangat antusias berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Melalui sosialisasi ini, kita harapkan pada ketua dapat menyampaikan pentignya arti pemilihan dikalangan disabilitas. Meski, serba keterbatasan.
Bagi penyandang disabilitas, KPU memfasilitasi semua kemudahan. Penyandang Disabilitaa, “boleh didampingi oleh keluarga dan orang kepercayaanya saat memilih di TPS, atau petugas ada yang mepngarahkan,” ungkapnya
Sesuai dengan UU mengamanatkan, bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu adalah tugas dan kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjamin keikutusertaan semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024, termasuk saudara-saudara kita para penyandang disabilitas”.tutur, Masnaidi.
Sesuai dengan asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia , jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, maka penyelenggaraan Pemilu 2024 bagi penyandang disabilitas harus bersifat inklusi disabilitas, yakni Pemilu yang mengikutsertakan seluruh warga negara termasuk penyandang disabilitas dari berbagai ragam disabilitas.
Negara harus menjamin hak-hak para penyandang disabilitas dengan memberikan pengakuan, pemenuhan dan persamaan hak dalam menyalurkan aspirasi politiknya demi terselenggaranya pemilu yang demokratis. Oleh karenanya, penyelenggara Pemilu 2024 harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan bahwa prosedur, fasilitas dan bahan-bahan pemilihan bersifat layak, dapat diakses serta mudah dipahami dan digunakan.
2. Melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih secara rahasia dalam pemilihan umum tanpa intimidasi, mencalonkan diri dalam pemilihan, memegang jabatan serta melaksanakan seluruh fungsi publik dalam semua tingkat pemerintahan
“Dengan memanfaatkan penggunaan teknologi baru yang dapat membantu pelaksanaan tugasnya, menjamin kebebasan berekspresi dan memenuhi aspirasi para penyandang disabilitas sebagai pemilih dan untuk tujuan ini (bilamana diperlukan atas permintaaan mereka) mengizinkan bantuan dalam pemilihan oleh seseorang yang ditentukan mereka sendiri,” pungkas Masnaidi.
(son)












