Padang PanjangKPUSumatera Barat

Tingkatkan Peran Pemilih Disabilitas pada Pemilu 2024, KPU Padang Panjang Gelar Sosialisasi

276
×

Tingkatkan Peran Pemilih Disabilitas pada Pemilu 2024, KPU Padang Panjang Gelar Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan Peran Pemilih Disabilitas Pada Pemilu 2024, Kpu Padang Panjang Gelar Sosialisasi
Tingkatkan Peran Pemilih Disabilitas pada Pemilu 2024, KPU Padang Panjang Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen Disabilitas. (f/maison)

Mjnews.id – Sebanyak 60 penyandang disabilitas Kota Padang Panjang mengikuti Sosialisasi Pendidikan Pemilih Disabilitas yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang, di Hotel Rang Kayo Basa, Kamis (7/12/2023), Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Sosialisasi ini untuk meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilu 2024, Februari mendatang.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Pemilih disabilitas menjadi salah satu prioritas dalam sosialisasi Pendidikan pemilih. Mereka ini mempunyai hak yang sama dalam pemilu, mereka juga harus dapat dengan merdeka menyalurkan hak pilih.

Peserta sosialisasi diberikan informasi baik terkait tahapan Pemilu 2024, maupun tata cara memilih. Para penyandang disabilitas ini juga diberikan pemahaman mengenai hak dan fasilitas kemudahan saat menyalurkan suara.

Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri, mengatakan partisipasi oleh disabilitas ini penting, disabilitas memiliki hak yang sama sebagai pemilih, hak aksesibilitas, memberikan suara, menjadi peserta dan penyelenggara Pemilu, serta mendapatkan informasi kepemiluan dan demokrasi.

Pemilih dari segmen disabilitas memiliki kepentingan dalam Pemilu diantaranya yakni menyampaikan hak pilih, tidak sekedar menjadi objek, tanpa diskriminatif. KPU juga akan memberikan kemudahan saat memilih dengan didampingi keluarga atau petugas, dimana kriteria penyandang disabilitas memang benar-benar perlu pendampingan.

“Untuk keistimewaan atau kemudahan tertentu saat memilih tidak semua penyandang disabilitas sama. Hanya untuk disabilitas tertentu seperti tuna netra, dan disabilitas intelektual salah satunya yang boleh ada pendampingan saat di TPS,” kata Sang Ketua.

Pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih disabilitas ke bilik suara, namun pencoblosan tetap dilakukan oleh pemilih sendiri. Pemilih disabilitas bebas memilih, kerahasiaan pilihan pemilih terjamin

“Namun tetap pilihan harus dari pemilih disabilitas dan tidak boleh membocorkan pilihan pemilih kepada siapa pun. Ada pidananya kalau sampai kerahasiaan dibocorkan,” jelasnya.

Tidak hanya semata-mata menggunakan hak pilihnya, Ketua memotivasi para penyandang disabilitas menggunakan hak konstitusional politiknya untuk mencalonkan diri atau dipilih untuk menjadi wakil rakyat. “Selain itu mereka juga berhak untuk menjadi penyelenggara Pemilu. Namun tentu saja harus sesuai dengan persyaratan dan aturan yang ada,” ujar Puliandri.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT