Mjnews.id – Delapan orang pemandu karaoke diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat saat melakukan Razia penyakit Masyarakat (pekat) di wilayahnya pada Minggu (13/8/2023) dini hari, delapan pemandu karoke itu langsung di gelandang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
“Delapan orang wanita pemandu karaoke itu kita amankan sedang berada di room, dengan inisial NA, wsp, nep, fr, de, e, R dan S,” ujar Handoko, Sekretaris Pol PP Pasaman Barat saat dikonfirmasi melalui nomor whatsAppnya.
Lanjut Handoko, Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, dengan melakukan pendalaman penyelidikan oleh PPNS dilakukan pembinaan sebanyak 2 orang dibuat surat pernyataan dengan menghadirkan suami dan keluarganya.
“Sedangkan 6 orang lainnya kita lakukan pembinaan di lembaga pembinaan Andam Dewi Solok, Kita berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dan berperan aktif untuk memberantas kegiatan seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pengelola cafe yang tak mau disebutkan namanya mengaku razia yang dilakukan oleh Satpol PP Pasaman Barat itu terkesan tebang pilih, karena cuma cafe miliknya saja yang dirazia, sementara banyak cafe lainnya yang juga beroperasi tetapi tidak dirazia.
“Lucu bang, kami dirazia dikepung sebalik sama orang tu, terus langsung mereka tangkap delapan orang dari tempat saya, sementara cafe yang di sebelah saya tidak ada mereka tangkap, padahal jarak kami dengan 2 cafe lainnya dekat-dekatan. Kenapa cuma cafe saya saja yang dirazia?” katanya dengan kesal.
Selain itu, Ia juga tidak pernah menerima surat teguran dari pihak Satpol PP Pasman Barat,untuk memberhentikan aktivitas atau pengaturan waktu beroperasi cafe miliknya, ia cukup heran tiba tiba langsung kena razia.
(wid)