BeritaSolok Selatan

Kejari Solok Selatan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkracht

592
×

Kejari Solok Selatan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkracht

Sebarkan artikel ini
Kejari Solok Selatan Gelar Pemusnahan Barang Bukti
Kejari Solok Selatan Gelar Pemusnahan Barang Bukti. (f/ist)

Mjnews.id – Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada Selasa 29 April 2025.

Barang Bukti (BB) dari belasan kasus tersebut didominasi oleh perkara narkotika dan tindak pidana lainnya yang sudah inkracht di Pengadilan Negeri Koto Baru.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana sejak Bulan Desember 2024 sampai bulan April 2025 ini.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Yuharmen Yakub, S.H., M.H. saat membacakan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut mengatakan bahwa Pemusnahan Barang Bukti Periode Desember 2024 sampai April 2025 tersebut terdiri dari 12 Perkara, yang terdiri dari:

– TINDAK PIDANA ORANG DAN HARTA BENDA yaitu Tindak Pidana Pencurian sebanyak 3 Perkara dengan barang bukti berupa: egrek, parang, senter, Sepatu, dodos, gancu
– TINDAK PIDANA UMUM LAINNYA dan KAMNEGTIMBUM yaitu 1 Perkara dengan barang bukti berupa: pakaian, mesin dan material tambang
– TINDAK PIDANA NARKOTIKA yaitu: 8 Perkara berupa: Shabu seberat 155,3 Gram dan Ganja seberat 63,68 Gram.

Acara pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dihadiri oleh unsur Muspida dan berjalan dengan lancar.

(sus)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT