Regulasi Koperasi Tambang Lewat Peraturan Menteri
Ke depan, lajunya koperasi akan dikawal penuh oleh Permentri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang penting hari ini berkoperasi, juknis teknis kita tunggu sesuai peraturan pemerintah.
“Tujuan kebijakan ini mendukung pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat lokal, sejalan dengan amanat UUD 1945, seperti yang disampaikan oleh Menteri Koperasi,” jelas Mulyadi Elhan Zakaria.
Sementara itu, Rantau Edi Saputra sebagai pendiri sekaligus ketua koperasi mengucapkan terimakasih atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 ini.
“Kami rakyat kecil mengucapkan terimakasih atas adanya kepastian hukum untuk kami bisa mencari makan di kampung kami sendiri,” terangnya.
(sus)












