| LBHK-W Cabang Solok dan Solok Selatan. (ist) |
SOLOK, Mjnews.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Kabupaten Solok dan Solok Selatan resmi dikukuhkan.
Pengukuhan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Yayasan LBHK-Wartawan Nomor: II/SK/YLBHK-Wartawan/II/2022, tentang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan Kabupaten Solok dan Solok Selatan Periode tahun 2022 – 2024.
SK LBHK-Wartawan Kabupaten Solok dan Solok Selatan tersebut diserah-terimakan Ketua Umum (Ketum) LBHK-Wartawan Pusat, Bismar Ginting, SH. MH kepada pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBHK-Wartawan Kabupaten Solok dan Solok Selatan, Rabu (16/2/2022).
Dikatakan, SK tersebut dituangkan Ketum Yayasan LBHK-Wartawan Bismar Ginting, SH. MH guna kelancaran aktivitas Yayasan LBHK-Wartawan.
Sekaitan dengan itu maka di bentuklah susunan pengurus cabang LBHK-Wartawan di tingkat kabupaten dan atau kota yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dalam hal ini di Kabupaten Solok dan Solok Selatan.
Berikut susunannya :
1. Ketua : Nanang Rama
2. Sekretaris : Roni Ahkyar
3. Bendahara : Benni Ilman
4. Kasi Pidum & Intelijen : Azmir
5. Kasi Perdata & TUN : Yunas Bed Witto
6. Kasi Tipikor: Wandre Drawita Putra
7. Kasi Penyuluhan Hukum & Pengembangan Organisasi : Jumaidi Zainal A
8. Kasi Pengaduan/Pelaporan & Tindak Lanjut : Wardesko
9. Kasi Humas & Pemberitaan : Harpani Siska
Struktur LBHK-Wartawan tersebut di atas diatur berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) “Akta Pendirian Yayasan LBHK-Wartawan, di mana yayasan dapat membuka kantor cabang dan perwakilan di tempat lain.”
Dan, berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus Yayasan LBHK-Wartawan No: 03/Kep.I.LBHKW/PengPusat/II/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Disebutkan, pengurus Yayasan LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Solok dan Solok Selatan dalam tugasnya sebagai subyek pemberi bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma, dibekali Kartu Paralegal sebagaimana hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 Jo Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
(SIS)





