ParlemenSumatera Utara

Diduga Rampas Tanah Adat, Senator Penrad Siagian Minta Pemerintah Audit PT TPL

13
Anggota DPD RI, Penrad Siagian
Anggota DPD RI, Penrad Siagian. (f/dpd)

Penrad menyoroti kewajiban PT TPL untuk menyelesaikan konflik tenurial sesuai dengan Perpres 86 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Konflik Tenurial di Kawasan Hutan serta Permen LHK Nomor 84 Tahun 2016.

Namun, ia menilai perusahaan belum menjalankan mandat tersebut.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, ia mengajukan empat langkah konkrit yang akan terus didorong:

1. Transparansi Luas Konsesi PT TPL: Penrad menuntut keterbukaan terkait luas lahan yang dikelola perusahaan untuk menghindari tumpang tindih dengan lahan masyarakat.

2. Penyelesaian Konflik Tenurial: Pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, diminta segera turun tangan menyelesaikan konflik di konsesi TPL.

3. Audit Sosial dan Lingkungan: Negara harus melakukan audit menyeluruh terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT TPL.

4. Mediasi Stakeholder: Penrad siap memfasilitasi mediasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan permanen.

“Konflik tenurial ini tidak boleh terus berlarut-larut. Saya akan memastikan ada proses penyelesaian yang nyata demi keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, mengunjungi Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) beberapa waktu lalu.

Selama bertahun-tahun, komunitas penjaga tanah adat yang berada di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ini berkonflik dengan perusahaan kayu dan bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Exit mobile version