banner pemkab muba
ParlemenSumatera Utara

DPRD Nias Barat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021

84
×

DPRD Nias Barat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021

Sebarkan artikel ini
Dprd Nias Barat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Apbd Ta 2021
DPRD Nias Barat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021. (f/emuni daeli)

Nias Barat, Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat menerima secara utuh dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021.
Persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana tertuang pada Berita Acara Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Nias Barat. 
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. Evolut Zebua didampingi oleh Wakil Ketua Haogomano Gulo, S.Pd dan Tolosokhi Halawa, S.Pd., Senin (11/7/2022), diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing Fraksi DPRD Nias Barat.
Kelima Fraksi DPRD Kabupaten Nias Barat menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2021 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. 
Drs. Evolut Zebua Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, melalui keterangannya kepada media menyatakan bahwa lembaga DPRD menerima seutuhnya Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2021.
Ketika ditanya mengenai pendapat Fraksi PDIP yang meminta BPK melakukan audit ulang terhadap beberapa item kegiatan, Ia mengatakan bahwa itu merupakan Pendapat Fraksi, pernyataan politik PDIP terhadap beberapa kegiatan yang dinilai belum bermanfaat dan pendapat tersebut bukan keputusan lembaga.
“Pendapat Fraksi tidak sama dengan Keputusan dan rekomendasi lembaga DPRD. Kalau masing-masing fraksi menyatakan pendapatnya itu merupakan pernyataan politis bukan keputusan lembaga. Yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah adalah keputusan lembaga”, ujar Evolut Zebua.
Lembaga DPRD memutuskan dan merekomendasikan, lanjut Evolut Zebua, kegiatan yang belum bermanfaat diberi kesempatan selama 3 bulan kepada pemerintah daerah untuk memperbaikinya, bukan meminta audit ulang oleh BPK RI. 
Ia terkensan menyesali pemberitaan salah media online yang seakan-akan menyimpulkan bahwa  pendapat akhir fraksi PDIP merupakan keputusan lembaga DPRD.
“Fraksi lain juga menyampaikan pendapatnya, berdasarkan pandangan politis partainya, tetapi hal tersebut sekali lagi bukan merupakan keputusan lembaga”, ujarnya.
(Rep. Emuni Daeli)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600