pemkab muba
InfrastrukturKabupaten AsahanSumatera Utara

Pemkab Asahan Dukung Proyek Nasional Pembangunan Saluran Suplesi

253
×

Pemkab Asahan Dukung Proyek Nasional Pembangunan Saluran Suplesi

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Saluran Suplesi
Pemkab Asahan Dukung Proyek Nasional Pembangunan Saluran Suplesi. (f/kominfo)

Asahan, Mjnews.id – Petani di Desa Sei Silau Barat dan Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menyatakan mendukung proyek Nasional (Pronas) pembangunan saluran suplesi, Selasa (15/03/2022).
Namun petani heran kenapa sampai saat ini rencana kompensasi ganti rugi belum ada kejelasan. Maka itu petani berharap kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III atau pihak yang berwenang untuk segera menjelaskan hambatan tersebut.
Purba bersama Bahrum, dan sejumlah petani lainnya, mengakui mereka tidak mengetahui kenapa sampai saat ini ganti lahan yang di janjinkan tersebut belum terealisasi. 
“Semua dokumen yang dipersyaratkan sudah diserahkan,” sebut Purba sambil menunjukkan angka-angka yang bakal diterima mereka mulai dari Rp 20 juta hingga seratusan juta. 
Purba mengatakan sebelumnya pihaknya menghadiri undangan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan pada 7 Desember 2017 di Balai Desa Sei Silau Barat guna pemberitahauan secara langsung pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan bendung dan saluran suplesi daerah irigasi Sei Silau Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Terakhir muncul surat daftar lokasi atau bidang yang belum dapat dibayarkan karena belum jelas pihak yang berhak. Ketika disinggung tentang daftar itu, para petani pun tidak mampu menjelaskan, perihal daftar tersebut. 
Pihak BWSS II, beberapa waktu lalu ditemui sejumlah wartawan mengakui bahwa lebih kurang 2,8 km yang dilalui saluran suplesi dalam proyek irigasi tersebut, terkait dengan kepemilikan, para petani mengakui bahwa mereka telah mengusahai lahan ratusan hektar itu sejak tahun 1950.
“Memang lahan ini berdampingan dengan HGU PTPN III Kebun Sei Silau, namun ini di luar HGU,” ungkap mereka. 
Dengan ini kata mereka tidak ada perselisihan sedikit pun dengan kebun atas pengusaan lahan yang dikelola mereka.
“Berpuluh-puluh tahun kami menguasai lahan ini, bahkan hampir seluruh masyarakat petani telah memiliki suratnya, meskipun itu SKT dari Kantor Camat,” ungkap mereka lagi, sembari mengatakan jika ini lahan HGU perkebunan.
(isn)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *