BeritaKota Tanjungpinang

Sah! Andri Rizal Siregar Gantikan Hasan sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang

1189
×

Sah! Andri Rizal Siregar Gantikan Hasan sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Andri Rizal Siregar
Andri Rizal Siregar.

Mjnews.id – Setelah seminggu lebih surat pergantian Penjabat Wali Kota Tanjungpinang dari Kementerian Dalam Negeri, akhirnya Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad melantik dan mengambil sumpah Andri Rizal Siregar sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Jum’at 31 Mei 2024, di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang.

Pergantian tersebut berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Nomor 100.2.1.3-1125 tahun 2024. Tertanda Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjend Indra Hidayat, S.T.

ADVERTISEMENT

Pergantian Pj Wali Kota ini terjadi karena Hasan terlibat kasus hukum terkait pemalsuan surat tanah di Bintan pada 2015-2016 dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan sejak 18 April 2024.

Berdasarkan rekomendasi Pemprov Kepri dan penetapan tersangka oleh Polres Bintan, Mendagri mengeluarkan SK untuk mengangkat Andri Rizal Siregar menggantikan Hasan hingga usai pelaksanaan Pilkada 2024.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan ucapan selamat kepada Andri Rizal Siregar dan berharap bekerja keras untuk menjadikan Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi yang lebih baik.

Ansar juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Walikota sebelumnya, Hasan atas kinerjanya.

“Selamat mengemban amanah kepada Pj Wali Kota yang baru dan terima kasih kepada Bapak Hasan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Walikota Tanjungpinang,” ujar Ansar.

Sementara, Hasan dalam pergantian dirinya sebagai Pj Walikota sebelumnya tidak terlihat hadir pada pelantikan Andri Rizal Siregar.

(Red)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT