Mjnews.id – Aplikasi Website “Banpol” menyala lagi. Kali ini yang menjadi sasarannya adalah EA (56), warga Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko diciduk oleh tim tindak Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) atas dugaan sebagai pengedar narkoba dan kepemilikan 50 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu atau berat bruto 11,00 gram.
Ia diciduk pada hari Selasa (21/05/2024) sekira pukul 19.20 WIB di kebun sawit Dusun VIII, Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, setelah Tim tindak Satres Narkoba polres Muba menindaklanjuti informasi yang masuk melalui Aplikasi website “Banpol” tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di tempat tersebut.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii melalui Kasatres Narkoba AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi pada hari Jumat 31 Mei 2024, membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
Hal ini berawal dari informasi yang masuk melalui aplikasi website Banpol yang menginformasikan bahwa di Tanah Abang sering ada kegiatan transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh EA warga setempat.
“Selanjutnya info tersebut kami dalami, dan dengan teknik penyamaran yang kami lakukan, EA berhasil kami tangkap di seban yang ada di kebun sawit milik warga di Dusun VIII Desa Tanah Abang, berikut barang bukti berupa 50 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan disimpan dalam bekas wadah minyak rambut merk Gatsby,” jelasnya.
Terduga pelaku atas nama EA ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A-34/V/2024/SPKT/Satres narkoba/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 21 Mei 2024.
“Dia kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah, maksimal 10 miliar rupiah,” kata Tomy.
(Mira)












