BeritaBawasluKabupaten Dharmasraya

Mutakhirkan Daftar Pemilih, Bawaslu Dharmasraya Laksanakan Coklit Pilkada 2024

738
×

Mutakhirkan Daftar Pemilih, Bawaslu Dharmasraya Laksanakan Coklit Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Alde Rado, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Dharmasraya
Alde Rado, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Dharmasraya. (f/ist)

Mjnews.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya laksanakan tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih khususnya dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).

Pengawasan tahapan Coklit tersebut berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Alde Rado, MA yang didampingi oleh Staf Bawaslu, Jumat 27 Juli 2024, di Kantor Bawaslu setempat.

“Kami dari Bawaslu Kabupaten Dharmasraya melakukan pelaksanaan tahapan penyusunan dan Pemutakhiran daftar pemilih khususnya dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pantarlih,” kata Alde Rado.

Lanjut Alde Rado, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya beserta jajaran Pengawas, Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah melaksanakan pengawasan coklit dengan metode sebagai berikut:

Pengawasan Secara Langsung, dengan metode pengawasan melekat dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa dengan memilih Pantarlih berdasarkan TPS yang dianggap rawan, seluruh Pantarlih tidak bisa diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).

Uji Petik (Audit) data Pemilih, kegiatan uji petik dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya melalui jajaran Pengawas Kecamatan dan PKD setelah proses Coklit berjalan di hari ke tujuh, yaitu pada tanggal 30 Juni 2024. Hal itu dilakukan untuk memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap seluruh pemilih memenuhi ketentuan.

Patroli Kawal Hak Pilih, dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya beserta jajaran dengan mendatangi langsung warga (masyarakat) untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.

(*/eko)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT