Mjnews.id – Tim Gabungan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Keluang melaksanakan pembongkaran dan penertiban sumur minyak ilegal milik warga secara mandiri tanpa ada paksaan, di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sekira pukul 14.00 WIB, Kamis 29 Agustus 2024.
Sebelumnya, Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, SH memberikan imbauan terlebih dahulu melakukan pendekatan terhadap Warga. Alhasil, Inisial PK sadar tanpa ada paksaan sedikit pun mau melakukan pembongkaran sumur minyak ilegal miliknya sebanyak 3 (tiga) titik di Desa Tanjung Dalam.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Keluang berterimakasih sekali dengan kesadarannya pemilik sumur minyak ilegal Desa Tanjung Dalam tersebut mau melakukan pembongkaran.
“Saya sangat berterimakasih dan bersyukur sekali dengan kesadarannya pemilik sumur minyak ilegal Desa Tanjung Dalam inisial PK mau melakukan membongkar secara mandiri tanpa ada paksaan sedikit pun,” ujar Kapolsek.
Dengan telah dilaksanakannya pembongkaran sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam tersebut, sekali lagi saya mengimbau agar jangan ada lagi aktivitas iIegal drilling minyak di lokasi tersebut,” tutupnya.
Kegiatan bongkaran mandiri selesai pada pukul 16.30 WIB serta berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
(Mira)












