BeritaBawasluKabupaten Dharmasraya

Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada, Bawaslu Dharmasraya akan Panggil 30 Anggota DPRD

573
×

Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada, Bawaslu Dharmasraya akan Panggil 30 Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Alde Rado
Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas KPU Kabupaten Dharmasraya, Alde Rado. (f/ist)

Mjnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya panggil 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam waktu dekat ini, Bawaslu akan panggil 30 Anggota DPRD terpaut kampanye yang beredar di media sosial seperti di beranda laman Facebook dan grup grup WhatsApp.

ADVERTISEMENT

“Kami telah siapkan surat undangan untuk anggota DPRD agar bisa hadir ke Kantor Bawaslu, buat mendalami temuan dan sekaligus mensosialisasikan peraturan serta perundang-undangan terkait Pemilihan Kepala Daerah,” kata Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Alde Rado, MA, C.Med, kepada Media ini, Senin 7 Oktober 2024, di Bawaslu setempat.

Tidak ada larangan bagi anggota DPRD kalau ingin ikut serta kampanye, terang Alde Rado, sepanjang anggota Dewan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah.

Bahwa yang dimaksud dengan “pejabat daerah” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 148 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat daerah kabupaten/Kota.

Di samping itu, Ketua Bawaslu Subandyono menegaskan, sampai hari ini belum ada satu lembar surat tembusan pemberitahu izin kampanye bagi pejabat daerah yang sampai ke Bawaslu.

“Sampai hari Kami belum menerima surat tembusan izin kampanye bagi pejabat daerah yang ikut serta dalam kegiatan kampanye,” tegas ketua Bawaslu.

(wy)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT