BeritaSumatera Barat

Tambang Ilegal Marak, Gubernur Sumbar Harus Turun Tangan

1086
×

Tambang Ilegal Marak, Gubernur Sumbar Harus Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Mevrizal, SH,MH, pakar hukum dari Peradi Padang
Mevrizal, SH,MH, pakar hukum dari Peradi Padang. (f/ist)

Mjnews.id – Pertambangan Tanpa Izin atau PETI yang marak di Sumatera Barat, khususnya Ilegal Mining perlahan mulai meminta korban. Tambang emas yang begitu membangkitkan selera akhirnya menjadi momok menakutkan bagi banyak pihak, dan menjadi momok yang menggiurkan bagi sekelompok pihak.

Kisruh tambang ilegal ini mulai mencuat buntut dari longsornya tambang emas ilegal di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok hingga menelan korban jiwa dan luka-luka warga di sekitarnya.

ADVERTISEMENT

Tidak berselang lama, kejadian serupa kembali terjadi. Yakni jebolnya lokasi pertambangan emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok pada Kamis, 26 September 2024 lalu yang menelan korban jiwa sebanyak 22 orang, (11 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, 3 orang luka sedang).

Puncak dari kemelut PETI ini adalah terjadinya insiden kasus Polisi tembak Polisi di Polres Solok Selatan. Bukan itu saja, akibat dari menjamurnya tambang ilegal ini, bencana alam pun mulai bermunculan.

Berangkat dari kejadian, Padang TV membuka dialog “ADVOKAT SUMBAR BICARA” yang ditayang secara live oleh Channel Padang TV, Jumat, 13 Desember 2024 di stasiun Padang TV.

Dalam kesempatan itu, Mevrizal, SH,MH, selaku pakar hukum dari Peradi Padang menyebutkan, dilihat dari sisi persepektif hukum, banyak aturan yang mengatur baik pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), namun persoalan tak kunjung selesai. Bahkan terkesan seolah negara melakukan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal, sementara IPR sangat sulit untuk diwujudkan.

“Ini sudah terstruktur dan masive serta diduga melibatkan oknum-oknum pejabat pemerintahan dan aparat penegak hukum serta masyarakat dalam melakukan Illegal Mining,” ungkap Mevrizal.

Pada dialoq tersebut, beragam aturan dan pendapat dikemukakan, hingga sampai ke pembahasan PERDA yang mengakomodasi WPR dan IPR sebagai payung hukum dalam upaya penertiban tambang ilegal tersebut.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT