Mjnews.id – Polres Dharmasraya berhasil ungkap beberapa kasus tindak kejahatan dalam Wilayah hukum Polres setempat periode Maret – April 2025.
Tak kurang 5 kasus yang berhasil diungkap, antara lain kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT), pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR), penyalahgunaan angkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah, Pencabulan dan kasus tindak pidana narkotika.
“Beberapa kasus yang diungkap itu, merupakan kasus-kasus yang menjadi atensi Kapolda Sumbar,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, saat Konferensi pers, Senin 5 Mei 2025 di Mapolres setempat.
Dari 5 kasus yang berhasil diungkap tersebut satu perkara yang paling menonjol yaitu kasus dugaan tindak pidana pencabulan. Pihaknya menjelaskan, perbuatan cabul tersebut terakhir kali dilakukan pada hari Senin 31 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di rumah pelaku di Kecamatan Timpeh.
Dari pengembangan kasus tersebut dimana Pihak Polres berhasil amankan pasutri D (48) dan F (40). Warga Jorong Timpeh, Kenagarian Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Lanjutnya, D dan F sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan di Polres guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku D dan F, terancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau kedua melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.
Hadir saat Konferensi pers mendampingi Kapolres, Bupati Dharmasraya, Waka polres, Kasat Reskrim, kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH.
(ssa)












