pemkab muba
BeritaKabupaten Solok

Wakil Bupati Solok bersama Rezka Oktoberia Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat

458
×

Wakil Bupati Solok bersama Rezka Oktoberia Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Solok
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Solok. (f/pemkab)

Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Solok terus menunjukkan keseriusannya dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, salah satunya melalui upaya pendaftaran tanah ulayat.

Hal ini ditandai dengan terselenggaranya Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, bersama Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, pada Rabu (28/05/2025) di Gedung Pertemuan Solok Nan Indah.

ADVERTISEMENT

Acara ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria, khususnya pada aspek legalisasi aset komunal masyarakat hukum adat.

Kegiatan diikuti oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Betty Stevera Masihin, Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumbar diwakili Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Hanif, anggota DPRD Provinsi Sumbar Khairuddin Simanjuntak, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Solok beserta anggota, Plh Sekretaris Daerah Editiawarman, Forkopimda, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Solok Desrizal, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Solok, para Wali Nagari, niniak mamak, dan tokoh masyarakat.

Wakil Bupati Solok H. Candra, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap proses pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Solok. Menurutnya, tanah ulayat merupakan warisan budaya dan identitas masyarakat Minangkabau yang wajib dilestarikan dan dijaga dengan mekanisme hukum yang jelas.

“Kita tahu bahwa tanah ulayat bukan sekadar lahan, tetapi simbol adat, identitas, dan kelangsungan hidup masyarakat nagari. Maka langkah mendaftarkannya secara resmi adalah bentuk perlindungan sekaligus kepastian hukum yang harus kita dukung bersama,” ujar Wabup.

Wabup juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah nagari, tokoh adat, dan instansi vertikal dalam menyukseskan program ini.

“Pendaftaran tanah ulayat harus dilakukan dengan kehati-hatian, keterbukaan, dan partisipasi aktif masyarakat, adat agar benar-benar mencerminkan keadilan dan tidak menimbulkan konflik baru,” tambahnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menempatkan pendaftaran tanah ulayat sebagai salah satu prioritas dalam agenda Reforma Agraria Nasional.

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di Kabupaten Solok adalah bentuk komitmen langsung pemerintah pusat untuk mendorong percepatan legalisasi aset komunal di daerah.

“Negara hadir untuk melindungi hak masyarakat adat, bukan mengambil alih. Kami di Kementerian ATR/BPN terus berupaya agar seluruh tanah ulayat bisa tercatat secara sah, sehingga masyarakat hukum adat memiliki posisi yang kuat secara hukum dan berdaulat atas wilayahnya,” tutur Rezka.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT