pemkab muba
BeritaKriminalitasLimapuluh Kota

LSM GIB Sorot Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Dinas Pendidikan Limapuluh Kota

720
×

LSM GIB Sorot Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Dinas Pendidikan Limapuluh Kota

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh
Ilustrasi. Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh. (f/ist)

Mjnews.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Limapuluh Kota masih terus bergulir. Setelah tiga orang rekanan dan satu orang PPTK dari Dinas Pendidikan ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat kini menunggu tindakan lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Berdasarkan temuan audit BPKP selama 22 hari kerja sejak 20 Mei hingga 21 Juni 2024, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp1,144 miliar. Angka ini tentunya sangat besar dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota.

ADVERTISEMENT

Anggaran bea siswa yang semula Rp5 miliar berubah menjadi pengadaan seragam senilai Rp8,4 miliar lebih. Perubahan anggaran yang sangat besar ini menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Lantas apakah hanya PPTK dan rekanan saja yang terlibat, ataukah ada pihak lain yang juga bertanggung jawab??

Pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah menetapkan empat tersangka, termasuk PPTK Dinas Pendidikan dengan inisial A. Namun, masih belum jelas apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perubahan anggaran tersebut.

Masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota tentunya berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Meskipun kasus ini dalam persidangan, kasus ini harus diusut tuntas agar ada kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat. Kita akan selalu mendorong pihak Kejaksaan di bawah pimpinan Kajari yang baru untuk tidak ragu-ragu mengungkap seluruh dalang dalam kasus ini.

H. Edward Idrus, Ketua Dewan Penasehat GIB Indonesia (Gerakan Indonesia Bersih), berharap Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk tidak hanya fokus pada pokok materi perkara, tetapi juga untuk mengembangkan novum yang telah diserahkan oleh masyarakat. Novum ini dapat merubah arah perkara dan memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota.

“Harapannya kepada kejaksaan Payakumbuh, khususnya JPU yang menangani kasus korupsi pakaian seragam sekolah SD-SMPN Kabupaten 50 Kota anggaran 2023, jangan hanya pilih kasih kepada pihak tertentu yang lemah dan jangan hanya fokus pada pokok materi perkara,” kata H. Edward Idrus, Kepada wartawan melalui pesan singkat whatsappnya, Kamis 30 Mei 2025.

Dikatakan Edwar Idris, novum yang diserahkan masyarakat kepada Kasi Pidsus mohon untuk dikembangkan. Novum tersebut kalau dikembangkan dapat merubah arah satu buah perkara yang sedang berjalan. Novum yang diserahkan masyarakat jangan dipetieskan oleh Kasi Pidsus demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota,” tambahnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT