Mjnews.id – PT Cipta Prima Selaras (CPS), salah satu peserta tender proyek Perluasan IGD RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, menyatakan akan menempuh sanggah banding atas keputusan Pokja Pemilihan Barang dan Jasa (PBJ) yang menolak sanggahan mereka sebelumnya.
Dalam sanggahan awal, PT CPS mempertanyakan hasil evaluasi teknis yang menyatakan bahwa salah satu personel mereka, yakni Manajer Pelaksana, tidak memenuhi syarat pengalaman minimal empat tahun. Namun dalam jawaban resmi yang dikeluarkan Pokja melalui sistem LPSE, dijelaskan bahwa pengalaman tersebut hanya dihitung tiga tahun karena dua proyek tercantum berada dalam tahun anggaran yang sama.
Perwakilan PT CPS menyebut bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan, dan merasa ada penafsiran sepihak terkait pengalaman kerja personel.
“Kami sedang menyusun dokumen dan bukti tambahan untuk sanggah banding. Kami menilai evaluasi tidak objektif, terutama dalam interpretasi pengalaman Manajer Pelaksana,” ujar sumber dari internal perusahaan kepada Media, Selasa (16/7/2025).
PT CPS juga menegaskan bahwa penawaran mereka lebih murah sekitar Rp1,44 miliar dari pemenang tender saat ini, dan hal itu seharusnya menjadi pertimbangan dalam menjaga efisiensi pengadaan barang/jasa.
“Tujuan pengadaan adalah efisien dan kompetitif. Kalau penawaran yang lebih murah gugur karena hitungan yang bisa ditafsirkan berbeda, tentu kami akan klarifikasi lebih jauh,” lanjut sumber tersebut.
Mengacu pada Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021, peserta yang tidak puas dengan hasil sanggahan berhak menempuh sanggah banding atau menyampaikan pengaduan ke APIP dan/atau LKPP selama proses belum berakhir. Mekanisme ini merupakan bagian dari sistem kontrol dalam pengadaan agar penyedia tetap memiliki hak hukum yang setara.
Sementara itu, pihak Pokja sebelumnya menegaskan bahwa evaluasi sudah dilakukan sesuai ketentuan, dan menolak sanggahan karena Manajer Pelaksana dinilai tidak memenuhi syarat teknis. Meski demikian, Pokja juga mengakui adanya koreksi terhadap penilaian Manajer Keuangan dari PT CPS yang sebelumnya sempat disalahkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pokja PBJ Kabupaten Malang atas rencana sanggah banding dari PT Cipta Prima Selaras. Proses pengadaan tender RS Kanjuruhan masih terus berjalan dan kini memasuki tahapan “Penandatangan Kontrak”
Untuk diketahui, Aliansi Wartawan IWO Malang Raya, akan terus mengikuti perkembangan proses ini dan menyampaikan informasi resmi jika dokumen sanggah banding telah diajukan secara formal.
(Rmn)











