Mjnews.id – Terkait kedatangan masyarakat Jorong Lompek, Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota ke kantor wali nagari setempat, Wali Nagari Halaban, M. Fakhrurazi, SH memberikan penjelasan.
Kepada wartawan, M. Fakhrurazi, SH mengatakan, kedatangan warga Jorong Lompek pada lusa kemarin hanya menyampaikan aspirasi terkait polemik pemilihan Wali Jorong Lompek.
“Kita juga menerangkan bahwa pemilihan wali jorong secara langsung itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada seperti Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” katanya saat dihubungi wartawan melalui ponsel selulernya, Jumat 24 Juli 2025.
Diterangkan Wali Nagari Halaban, di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang pemerintah nagari dan Peraturan Bupati Limapuluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 tentang kewenangan nagari berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala nagari, serta Peraturan Wali Nagari Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan seleksi calon perangkat nagari.
“Atas dasar aturan tersebut, Kita tak berani memutuskan agar pemilihan Wali Jorong Lompek dipilih langsung oleh masyarakat,” beber wali nagari.
Ditambahkan M. Fakhrurazi, sehubungan dengan pemberitaan media online, cetak dan media sosial yang menyebutkan warga Jorong Lompek, Nagari Halaban demo ke kantor Wali Nagari Halaban, hal tersebut tidaklah benar. Yang ada, warga Jorong Lompek mendatangi kantor wali nagari hanya menyampaikan aspirasi terkait polemik pemilihan Wali Jorong Lompek.
Terkait konfirmasi rekan-rekan wartawan yang merasa terabaikan, M. Fakhrurazi meminta maaf.
“Saat itu Kita sedang menampung aspirasi warga Jorong Lompek yang ingin pemilihan jorong dilaksanakan secara langsung yang dipilih oleh masyarakat,” ujar M. Fakhrurazi.
(Yud)












