Mjnews.id – Terwujudnya keterbukaan informasi publik tentunya akan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi dan transparan, baik dari tingkat pusat maupun hingga ke pemerintah daerah.
Langkah ini diyakini menjadi kunci utama dalam pencegahan korupsi dan tentunya akan meningkatkan kepercayaan publik.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Barang dan Jasa Pemerintah bagi Pemerintah Daerah, di Manado, Sulawesi Utara, Kamis 31 Juli 2025.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan bahwa informasi publik, termasuk terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat daerah berjalan secara terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh publik,” jelasnya.
Agung mengungkapkan bahwa Kemenko Polkam mendorong pemerintah daerah khususnya di wilayah Sulawesi untuk menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip transparansi pada proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
“Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi, sehingga partisipasi dan pengawasan dari masyarakat menjadi sangat penting, dan hal tersebut hanya bisa terwujud jika pemerintah proaktif dalam menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses,” tambahnya.
Agung mengungkapkan bahwa meski Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku lebih dari 15 tahun, masih terdapat banyak tantangan dan hambatan.
“Salah satunya adalah banyak badan publik yang belum memiliki pemahaman menyeluruh, sehingga tingginya tingkat permohonan informasi dari masyarakat yang kerap tidak direspons secara optimal,” jelas Agung.











