BeritaKota BukittinggiParlemen

Wali Kota Bukittinggi Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025

433
×

Wali Kota Bukittinggi Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025
Wali Kota Bukittinggi, Eamlan Nurmatias berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025. (f/humas)

Mjnews.id – Wali Kota Bukittinggi menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa 9 September 2025.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi menyampaikan setelah disampaikan masukkan dan pertanyaan dari enam fraksi DPRD, Senin, 8 September 2025 lalu terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025. Maka Wali Kota Bukittinggi menyampaikan pendapatnya terhadap masukkan dari enam fraksi tersebut.

ADVERTISEMENT

“Rapat Paripurna ini merupakan tahapan akhir dari pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang telah dihantarkan Pemerintah Kota Bukittinggi,” jelas Syaiful Efendi.

Selanjutnya, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menjawab dari pertanyaan dan masukan dari fraksi Gerindra menjelaskan Secara umum pendapatan daerah terbagi atas dua yang pertama pendapatan asli daerah dan yang kedua adalah pendapatan transfer. Pendapatan asli daerah disusun secara cermat dengan memperhitungkan potensi daerah dan mempertimbangkan capaian tahun-tahun sebelumnya.

Pendapatan transfer dialokasikan sesuai dengan peraturan menteri keuangan dan keputusan gubernur, sehingga pendapatan transfer semata-mata dicatat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendapatan asli daerah secara khusus pajak dan retribusi hanya dapat dilakukan dengan cara optimalisasi pemungutan. Hal ini berkenaan dengan isu nasional sehingga perlu dilaksanakan secara cermat dan hati-hati. Merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Dan Retribusi Daerah, dimana disebutkan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat,” jelas Ramlan.

Jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum dari fraksi PKS pemerintah daerah memiliki ketergantungan fiskal yang sangat tinggi terhadap dana transfer. Namun demikian dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan publik dalam rangka mensejahterakan rakyat, pemerintah bersama-sama dengan DPRD secara berkelanjutan berupaya meningkatkan kemandirian fiskal dengan peningkatan pendapatan asli daerah, peningkatan tersebut bukan semata-mata dari besaran namun juga dari optimalisasi.

Jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum dari fraksi NasDem menjelaskan defisit yang dimaksud pada rancangan PAPBD sebesar Rp 13 miliar lebih, dalam terminologi keuangan daerah disebut dengan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA). Sebagaimana disampaikan Fraksi Nasdem diperlukan upaya-upaya untuk tercapainya anggaran berimbang atau SILPA nol.

“Hal ini dapat dilaksanakan dengan memperhitungkan kembali belanja yang akan dibahas bersama DPRD dengan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Secara ketentuan SILPA harus nol untuk dapat ditetapkannya Rancangan PAPBD menjadi PAPBD, dengan demikian apa yang menjadi perhatian khusus Fraksi Nasdem terhadap kepercayaan investor, utang dan beban bunga bukan merupakan isu yang signifikan,” jelas Wako.

Jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi Demokrat menjelaskan kondisi fiskal daerah pada Tahun 2025 diwarnai dengan kebijakan pemerintah dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh signifikan terhadap postur Rancangan PAPBD Tahun 2025. Dengan dinamika fiskal pemerintah menyusun Rancangan PAPBD dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT