Mjnews.id – Proyek tender pembangunan kios penampungan pedagang pasar Blok Barat Kota Payakumbuh kini sedang menjadi sorotan tajam setelah salah satu rekanan mengajukan sanggahan terhadap proses pemilihan penyedia yang dianggap sarat penyimpangan dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pasca kebakaran pasar 26 Agustus 2025 lalu, Pokja Pemilihan 13 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Payakumbuh, mendapat Sanggahan dari salah satu rekanan/ kontraktor peserta tender yaitu CV. Bak Sarai, peserta tender Kios Penampungan Pasar Blok Barat Payakumbuh dengan pendanaan APBD 2025, nilai pagu paket Rp 1.993.200.000 pada tahapan pembukaan penawaran, tercatat urutan ke tiga terendah dari 12 rekanan pada dokumen penawaran senilai Rp 1.585.251.498,18.
Menanggapi polemik tersebut, Zulhefrimen salah seorang praktisi hukum Sumatera Barat, saat ditanya wartawan mengungkapkan, dengan adanya sanggahan dari salah satu rekanan tentu proses lelang proyek pembangunan kios penampungan pedagang pasar Blok Barat Kota Payakumbuh perlu dipertanyakan.
Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas proses tender tersebut.
“Kami meminta agar proses ini diaudit secara menyeluruh. Jika benar ada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan, harus ada tindakan tegas agar kepercayaan terhadap sistem pengadaan tidak runtuh,” ujar sapaan akrab Babang Lujur itu saat ngopi darat bersama wartawan di salah satu cafe pusat Kota Payakumbuh, Rabu 22 Oktober 2025.
Dikatakan Zulhefrimen, jika ada dugaan kolusi antara panitia lelang dengan peserta tender, atau antar peserta tender itu sendiri, APH dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi guna mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Terkait sanggahan pemenang proyek umumnya muncul saat ada dugaan pelanggaran hukum atau kecurangan yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme sanggahan administratif biasa,” tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan Sanggahan dari CV. Bak Sarai selaku peserta tender Kios Penampungan Pasar Blok Barat Payakumbuh pendanaan APBD 2025, dengan nilai pagu paket Rp 1.993.200.000,00 pada tahapan pembukaan penawaran, tercatat urutan ke tiga terendah dari 12 rekanan pada dokumen penawaran senilai Rp 1.585.251.498,18, terkesan “dijegal” sebagai pemenang tender tersebut.
Soalnya, paket tender Pembangunan Kios Penampungan Pedagang Pasar Blok Barat Payakumbuh oleh Satuan Kerja Dinas Koperasi UKM dilabel HPS Rp 1.993.200.000,00, ternyata Panitia pada Pengumuman hasil tender menyatakan Pemenang adalah CV Lintas Roda Biru. Alamat : Jl. Beringin Raya No. 23 RT001 RW 003 Lolong Belanti- Padang. dengan harga terkoreksi Rp.1.594 560.000,00,- (Penawaran terendah ke lima, Red).
Dalam surat Sanggahannya, Direktur CV. Bak Sarai, Habu Hanifah, tanggal 20 Agustus 2025 kepada Pokja Pemilihan 13 UKPBJ Kota Payakumbuh, paparkan sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), bahwa dalam tahap evaluasi harga/biaya penawaran kami CV. Bak Sarai dinyatakan tidak lulus dengan alasan, setelah dilakukan klarifikasi lapangan terhadap bukti dukungan material atas nama Andi Ariko, objek klarifikasi tidak bersedia memberikan keterangan”.
“Alasan yang Pokja buat tidaklah benar dan sama sekali salah, karena Pokja tidak pernah bertemu/ berjumpa dengan Andi Ariko yang memberi dukungan material kepada kami CV. Bak Sarai,” ujarnya.











