Pada Kamis 16 Oktober 2025 pukul 4 sore saat Pengumuman Pemenang Tender, kami kalah dengan alasan tersebut di atas. Menurut kami, alasan Pokja TIDAK BENAR” dan tidak dapat kami terima.
Pertanyaannya, apakah Pokja melakukan hal yang sama sebelum penetapan pemenang tender CV Lintas Roda Biru. Alamat : Jl. Beringin Raya No. 23 RT 001 RW 003 Lolong Belanti- Padang? Dengan harga terkoreksi Rp.1.594 560.000,00,- juga dilakukan klarifikasi lapangan terhadap bukti dukungan material?
Surat Sanggahan kami dari CV. Bak Sarai tersebut juga ditembuskan ke LKPP, APIP Kota Payakumbuh, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Payakumbuh, PPK Pembangunan Kios Penampungan, serta pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Plt Kepala ULP saat ditanya wartawan terkait surat sanggah CV Bak Sarai melalui pesan singkat Wwhatsappnya hanya mengatakan, terkait dengan sanggahan, kami akan konfirmasi ke Pokja terkait.
“Sesuai ketentuan yang berlaku tentang PBJ, sanggahan dapat dijawab oleh Pokja pemilihan 3 hari kerja setelah masa sanggah berakhir,” ucapnya singkat saja.
(Yud)











