Mjnews.id – Komisi VI DPR menekankan bahwa negara tidak boleh absen dalam kebijakan restrukturisasi polis anuitas PT Asuransi Jiwasraya. Negara harus hadir dalam melindungi hak-hak pensiunan yang dirugikan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid Untuk itu, menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus di PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam rapat dengan perwakilan pensiunan, Nurdin meminta bukti surat opsi yang ditawarkan kepada peserta anuitas. Ia menegaskan bahwa Komisi VI akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertemukan mereka dengan para pensiunan.
“Negara harus hadir dalam penyelesaian kasus ini,” ujar Nurdin Halid.
Pensiunan Tuntut Kepastian Hukum
Perkumpulan Pemegang Polis Jiwasraya Anuitas (PPGIA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran hak-hak pensiun.
Ketua PPGIA, Syahrul Tahir, menilai restrukturisasi tidak hanya merugikan peserta, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan hukum dan keadilan sosial yang dijamin konstitusi.
PPGIA menegaskan bahwa hak pensiun merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang, sebagaimana diatur dalam:
- UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun: manfaat pensiun wajib dibayarkan seumur hidup dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat.
- UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional: jaminan pensiun bertujuan menjaga kelayakan hidup peserta ketika kehilangan penghasilan.
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola
Kajian hukum dari firma Nur Dsat & Rekan menemukan indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya. Disebutkan adanya dugaan fraud yang menjadi tanggung jawab direksi, komisaris, serta pemegang saham yang diwakili oleh Kementerian BUMN.
PPGIA menegaskan kerugian akibat dugaan fraud tidak boleh dibebankan kepada peserta yang telah membayar premi secara sah.










