BeritaMusi Banyuasin

Kapal Muatan Batubara Dilarang Melintas di Bawah Jembatan P6 Lalan Muba Per 1 Januari 2026

302
×

Kapal Muatan Batubara Dilarang Melintas di Bawah Jembatan P6 Lalan Muba Per 1 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Jembatan P6 Lalan Kabupaten Muba
Jembatan P6 Lalan Kabupaten Muba, Sumsel. (f/ist)

Mjnews.id – Setelah ultimatum keras Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru bersama Bupati Muba, HM Toha Tohet beserta Forkopimda, per 1 Januari 2026 hari ini tidak ada kapal muatan batu bara yang melintas di bawah Jembatan P6 Lalan Kabupaten Muba.

Kapal Muatan Batubara Dilarang Melintas di Bawah Jembatan P6 Lalan

Diketahui, per 1 Januari 2026 kapal muatan batubara dilarang melintas di bawah Jembatan P6 Lalan dikarenakan belum menuntaskan perbaikan jembatan pasca ambruk ditubruk kapal tongkang muatan batu bara pada Agustus 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

“Kondisi terkini jembatan Lalan per 1 Januari 2026 terpantau kapal Batubara tidak ada yang lewat dan aktivitas penyeberangan masyarakat aman terkendali dan gratis,” ungkap Camat Lalan, Jami”an SPd, Kamis (1/01/2026).

Kemudian, ia melaporkan tidak ada kegiatan aksi demo yang di bawah jembatan.

“Tidak ada aktivitas demo, Alhamdulillah situasi kondusif,” bebernya.

Sementara itu, sebelumnya Bupati HM Toha Tohet menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026 penutupan sementara dilakukan karena telah melewati batas kesepakatan yang ditetapkan.

“Setelah dilakukan penutupan, kondisi di lapangan akan kita evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Senada ditegaskan Gubernur Sumsel, Herman Deru. Ia mengatakan, penutupan akses angkutan khusus untuk batubara itu sesuai dengan kesepakatan. Bukan berdasarkan keputusan sepihak dari Pemprov maupun Pemkab.

“Ini kesepakatan, bukan perintah Gubernur dan bukan perintah Bupati,” tukasnya.

(*/Mira)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT