Mjnews.id – Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H. bersama jajaran menggelar silaturahmi bersama wartawan yang bertugas di wilayah Luak Limopuluah (Payakumbuh–Limapuluh Kota) di Balai Wartawan Luak Limopuluah, eks Kantor Bupati lama, Selasa 13 Januari 2026.
Kapolres AKBP Syaiful Wachid menyampaikan bahwa pihak kepolisian bersama insan pers perlu mengantisipasi praktik pemberitaan yang tidak akurat, tidak valid, tidak berimbang, serta tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Kapolres, berita yang bersifat tidak solutif dan tidak mendidik berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga perlu dicegah secara bersama-sama.
Kapolres Limapuluh Kota menyebutkan, komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kehadiran Kapolres ke Balai Wartawan Luak Limopuluah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam menjaga profesionalisme, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penyalahgunaan profesi pers,” katanya.
Terkait dengan sudah berlakunya KUHAP dan KUHP baru, Kapolres AKBP Syaiful Wahid bakal mengadakan pelatihan dan sosialisasi hukum bersama wartawan yang bertugas di Kota Payakumbuh & Kabupaten Limapuluh Kota.
“Dalam pelatihan dan sosialisasi hukum KUHAP dan KUHP baru ini akan melibatkan Reskrim Polres 50 Kota,” sebutnya.
Melalui kegiatan coffee morning ini, kami berharap terjalin komunikasi yang lebih baik antara Polres 50 Kota dan rekan-rekan wartawan. Kritik, saran, dan masukan dari media sangat kami butuhkan demi peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas peran wartawan dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota, Aspon Dedi, menjelaskan bahwa setiap wartawan profesional bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












