Mjnews.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berlangsung di Ballroom Asialink Hotel Batam, dihadiri jajaran pejabat utama masing-masing instansi, Senin (26/01/2026).
Selain dengan Kejati Kepri, PKS juga dilaksanakan antara BRK Syariah dengan Kejari Batam, Kejari Tanjungpinang, Kejari Natuna dan Kejari Bintan.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kajati Kepri, J. Devy Sudarso dan Plt. Direktur Utama PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), Helwin Yunus, dilanjutkan dengan Kajari Batam, Kajari Tanjungpinang, Kajari Natuna dan Kajari Bintan, disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi.
Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Kemudian pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit); Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah; dan peningkatan Kompetensi SDM.
Helwin Yunus, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Kajati Kepri atas berkenannya melakukan kerjasama pada hari ini di sela sela kesibukan yang sangat tinggi.
“Penandatanganan kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara“, ujarnya.
Kerja sama ini menjadi wujud komitmen kami untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan”, tutup Helwin.
Komitmen Kejati Kepri Memperkuat Sinergi
Selanjutnya Kajati J. Devy Sudarso dalam arahannya menegaskan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejati Kepri dengan BUMN dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern.
“Pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan oleh BRK Syariah bukan hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan”, ujar Kajati.






