Jakarta, Mjnews.id – Tersangka otak dalang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo meski sudah mengajukan banding, resmi dipecat dari Anggota Kepolisian.
Hal ini diputuskan oleh Komisi Sidang Komisi Kode Etik Polri banding dan menolak pengajuan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap tersangka Ferdy Sambo.
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan keputusan atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.
“Satu menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Pol Agung sebagaimana dikutip mjnews.id dari tayangan Channel YouTube Polri TV, Selasa 20 September 2022.
Jenderal Bintang Tiga itu menegaskan hal kedua dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tegas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri banding menolak banding dari tersangka Ferdy Sambo, putusan Pembehentian Tidak Dengan Hormat tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
(***)






