MJNEWS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menitipkan sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online jaringan internasional kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), usai pengungkapan kasus di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Sabtu (10/5/2026).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan para WNA tersebut sementara ditempatkan di rumah detensi imigrasi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Kami titipkan 320 orang karena mereka adalah warga negara asing,” ujar Wira.
Menurutnya, para terduga pelaku ditempatkan di dua lokasi berbeda, yakni Rumah Detensi Imigrasi Kuningan, Jakarta Selatan, serta fasilitas detensi imigrasi di Jakarta Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pengawasan dan pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum.
Dari total 321 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, polisi menemukan satu orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga ikut terlibat dalam jaringan perjudian daring tersebut. WNI tersebut diketahui merupakan warga Jakarta dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga Jakarta,” kata Wira.
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya operator dan pengendali utama jaringan yang berada di luar negeri.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imipas, Arief Eka Riyanto, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara kepolisian dan pihak imigrasi dalam penanganan kasus tersebut.
“Untuk sementara, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian,” ujar Arief.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait dugaan tindak pidana perjudian online internasional di Indonesia sepanjang tahun 2026. Operasi penindakan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di Hayam Wuruk Plaza Tower yang diduga dijadikan pusat operasional judi daring lintas negara.
Berdasarkan data kepolisian, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar aliran dana, jaringan komunikasi internasional, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain baik di Indonesia maupun luar negeri. Aparat juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait terkait proses keimigrasian dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.






