Mjnews.id – Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tingkat TK, SD, dan SMP harus berjalan sesuai aturan dengan mengedepankan prinsip integritas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Benny Dwifa saat membuka Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas SPMB di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung, Selasa (12/5/26).
Dalam kesempatan itu, Bupati Benny yang turut menandatangani pakta integritas mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan bersih dan adil.
“Mari kita ciptakan SPMB di Kabupaten Sijunjung secara berintegritas, objektif, transparan, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan panitia SPMB agar bekerja cermat dan hati-hati, termasuk mematuhi aturan daya tampung sekolah serta tidak melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun.
Benny juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak-anak yang telah tamat SD agar tetap melanjutkan pendidikan dan tidak putus sekolah.
“Pantau anak tamat SD melanjutkan sekolah di mana. Jangan ada yang putus sekolah. Wajib belajar 13 tahun harus kita sukseskan,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membangun koordinasi dengan Diskominfo, Dukcapil, dan Dinas Sosial untuk mendukung validitas data kependudukan serta memastikan siswa dari keluarga penerima bantuan sosial mendapatkan hak pendidikan secara optimal.
Petunjuk teknis SPMB
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak manapun.
Ia meminta seluruh peserta sosialisasi memahami dan menjelaskan petunjuk teknis (juknis) SPMB kepada masyarakat dengan baik.
“Kalau memang sesuai juknis, silakan diarahkan. Namun jika tidak sesuai, tolong diberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Puji menjelaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan secara online dan offline untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Sistem seleksi juga dilakukan secara terbuka melalui website resmi sehingga proses penerimaan dapat dipantau langsung oleh publik.
SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Tahun 2026, dengan tetap memperhatikan prinsip pendidikan inklusif dan pemerataan akses pendidikan.
(tri)












