MJNEWS.ID – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Lokakarya Penyusunan Panduan Tagging Anggaran Responsif Gender (ARG) di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk Perencanaan Pembangunan Daerah yang Responsif Gender, Senin (11/5), di Ruang Data Center Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Rapat tersebut dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Rendy Jaya Laksamana, serta dihadiri perwakilan Bappenas, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Program SKALA, dan kementerian/lembaga terkait.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat implementasi pengarusutamaan gender sekaligus mendukung penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang responsif gender melalui penguatan sistem tagging ARG di SIPD. Forum tersebut juga menjadi ruang koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam mendorong sinkronisasi kebijakan, penganggaran, dan mekanisme penandaan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Rendy Jaya Laksamana menekankan pentingnya integrasi sistem dan penguatan sinkronisasi antara pusat dan daerah agar implementasi pembangunan responsif gender dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
“Implementasi ARG ke depan tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus benar-benar mampu mendukung pembangunan inklusif dan pelayanan publik yang sesuai kebutuhan masyarakat. Karena itu, sinkronisasi pusat dan daerah serta penguatan integrasi data menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Pada sesi diskusi, peserta melakukan evaluasi terhadap implementasi tagging ARG yang selama ini berjalan baik di tingkat pusat maupun daerah. Sejumlah tantangan yang dibahas antara lain perbedaan sistem aplikasi antara pusat dan daerah, belum sinkronnya tahapan perencanaan dan penganggaran, proses tagging yang masih manual, hingga belum terintegrasinya data secara nasional.
Forum juga membahas kebutuhan penyusunan pedoman tagging ARG, penguatan proses bisnis, metodologi tagging, serta harmonisasi indikator dan klasifikasi kegiatan agar implementasi lebih konsisten dan mudah diterapkan pemerintah daerah. Selain itu, dibahas pula pengembangan integrasi sistem dan data untuk mendukung proses digitalisasi dan validasi data secara lebih efektif.
Pada kesempatan tersebut turut dipaparkan hasil uji coba implementasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya terkait penyusunan logical framework, klasifikasi subkegiatan, tantangan sumber daya manusia, serta potensi tumpang tindih tagging dan duplikasi data.
Melalui forum ini, peserta juga menyepakati penggunaan istilah “Penguatan Gender” sebagai tema pembangunan, sementara nomenklatur “Anggaran Responsif Gender” tetap digunakan sebagai instrumen resmi tagging dan penganggaran.
Adapun hasil yang dicapai dalam rapat ini meliputi kesepahaman mengenai pentingnya penguatan sinkronisasi pusat dan daerah dalam implementasi ARG, kebutuhan penyusunan pedoman dan mekanisme sinergi tagging ARG, serta arah pengembangan integrasi data dan proses bisnis yang lebih terstruktur.
Selain itu, forum juga menghasilkan rencana revisi bersama terhadap mekanisme tagging dan klasifikasi kegiatan, termasuk penyusunan regulasi atau payung kebijakan yang ditargetkan dapat difinalisasi pada Juni–Juli mendatang sebagai acuan implementasi dalam penyusunan RKPD Tahun 2027–2028.
Pertemuan ini menghasilkan arah kebijakan bahwa implementasi ARG ke depan harus lebih terintegrasi, berbasis data, sinkron antara pemerintah pusat dan daerah, serta mampu mendukung pembangunan inklusif dan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.






