MJNEWS.ID – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar rangkaian kasus penyelundupan emas ilegal bernilai fantastis yang diduga hendak dikirim ke luar negeri melalui jalur penerbangan internasional.
Dalam operasi pengawasan sepanjang April hingga Mei 2026, petugas berhasil menyita 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar dari sejumlah penumpang internasional di Terminal 3 Bandara Soetta.
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan masih maraknya upaya penyelundupan komoditas bernilai tinggi melalui bandara internasional dengan berbagai modus penyamaran.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan emas dalam koper, saku pakaian hingga dikenakan langsung di tubuh.
“Seluruh penindakan dilakukan berdasarkan hasil analisis dan pengawasan ketat terhadap penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor,” tegas Hengky dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Kasus pertama terungkap pada 16 April 2026. Seorang WNI berinisial LCD yang hendak terbang menuju Hong Kong tertangkap membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram dengan nilai mencapai Rp7,6 miliar.
Tak berhenti di situ, pada 19 Mei 2026 petugas kembali menggagalkan penyelundupan emas terbesar dalam operasi tersebut. Seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial FH diamankan setelah kedapatan membawa 10 batang emas jenis cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai mencapai Rp26,18 miliar.
Sehari berikutnya, dua WNA asal Tiongkok berinisial XWQ dan FCT kembali diciduk karena membawa emas cast bar dengan total nilai lebih dari Rp3 miliar.
Operasi berlanjut pada 21 Mei 2026 ketika petugas mengamankan seorang WNA asal Tiongkok berinisial WW yang membawa tiga batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp1,61 miliar.
Puncak pengungkapan terjadi pada 24 Mei 2026. Dalam sehari, petugas berhasil membongkar tujuh kasus sekaligus yang melibatkan sejumlah WNA asal Tiongkok dengan modus serupa.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penelitian kepabeanan dan pengujian laboratorium guna memastikan kadar emas serta dugaan pelanggaran terhadap aturan ekspor.
Petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional yang terorganisir di balik aksi penyelundupan emas tersebut.
“Pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional akan terus diperketat, terutama terhadap komoditas bernilai tinggi yang rawan diselundupkan,” ujar Hengky.
Pemerintah sendiri saat ini memperkuat pengawasan ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 terkait pengenaan bea keluar atas ekspor emas dalam berbagai bentuk, termasuk cast bar, dore, ingot dan granules.






