Mjnews.id – Pemerintah Kota Payakumbuh mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Mars Payakumbuh, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memperkokoh identitas budaya daerah yang diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Pengajuan kedua Ranperda tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh di ruang sidang DPRD setempat, Senin (8/6/2026).
Zulmaeta mengatakan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target sebesar Rp762,79 miliar. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator positif dalam pengelolaan keuangan daerah yang mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
“Pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp157,99 miliar terealisasi Rp166,87 miliar atau 105,63 persen,” katanya.
Menurut dia, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 meningkat Rp29,11 miliar atau 3,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp753,32 miliar.
Peningkatan tersebut terutama didorong bertambahnya objek pajak daerah melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 2025.
“Hal ini berkaitan dengan adanya objek pajak baru berupa opsen PKB dan BBNKB yang mulai tahun 2025 menjadi objek pajak daerah, yang sebelumnya merupakan pendapatan transfer antar daerah pada rekening pendapatan bagi hasil pajak,” ujarnya.
Dari sisi belanja, realisasi APBD Kota Payakumbuh mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari total anggaran sebesar Rp851 miliar. Belanja operasi terealisasi 90,97 persen, sedangkan belanja modal mencapai 88,54 persen.
Menurut Zulmaeta, capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien sehingga anggaran dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
“Hal ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan dan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif dan efisien melalui penghematan penggunaan anggaran serta didukung partisipasi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan realisasi belanja daerah tahun 2025 meningkat Rp22,72 miliar atau 3,05 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp742,72 miliar.












