Mjnews.id – Bertempat di Aula SMK Negeri 3 Kota Tanjungpinang, dilaksanakan pemilihan Ketua RT 03 RW 02 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada hari Minggu (21/06/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut kebijakan perampingan wilayah, di mana dua RT sebelumnya—RT 01 RW 10 yang dipimpin oleh Marhidayat dan RT 03 RW 09 yang dipimpin oleh Herawati—digabung menjadi satu wilayah baru.
Penyelenggaraan pemilihan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Kota Tanjungpinang.
Proses penghitungan suara dilaksanakan tepat pada pukul 11.24 WIB. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, Marhidayat terpilih menjadi Ketua RT 03 RW 02 Kelurahan Kampung Bulang dengan 89 suara dan Herawati 58 suara total jumlah keseluruhan 147 suara.
Usai ditetapkan, Marhidayat menyampaikan rasa terima kasihnya. “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga dari wilayah RT 01RW 10 dan RT 03 RW 9 yang telah hadir dan berpartisipasi dalam pemilihan ini,” ujarnya.
Di sisi lain, proses pemilihan ini juga memunculkan kekecewaan dari salah seorang warga asal wilayah RT 03 RW 09 berinisial (D).
Ia mengaku telah datang dari tempat tinggalnya yang berjarak hanya 5 kilometer dari tempat pemilihan RT Kelurahan Kampung Bulang, namun tidak diperbolehkan memberikan hak suaranya.
“Kartu Keluarga dan KTP saya masih tercatat di RT 03 RW 09 Kampung Bulang, tapi kenapa saya tidak bisa memilih? Sementara saya bukan mendaftar sebagai RT, saya hanya memilih RT,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Kampung Bulang yang akrab disapa Thijah menjelaskan itu ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan Perwako Kota Tanjungpinang, warga yang sudah tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Kelurahan Kampung Bulang tidak berhak mengikuti pemilihan,” jelasnya.
Penjelasan ini pun menimbulkan perbedaan pandangan. Pasalnya, dalam Perwako tersebut tertulis bahwa yang berhak memilih dan dapat dicalonkan sebagai Ketua RT adalah penduduk setempat.
Sebagian warga menafsirkan bahwa ketentuan itu tetap berlaku bagi warga yang masih tercatat administrasi kependudukannya meskipun saat ini tinggal sementara di luar wilayah, misalnya di daerah Batu 10 (km.10).
Namun, Lurah Kampung Bulang tetap mempertahankan pendiriannya.
“Meskipun data kependudukan masih tercatat di sini RT.03 RW. 09 Kelurahan Kampung Bulang, jika seseorang sudah benar-benar menetap dan beraktivitas di tempat lain, maka hak pilihnya tidak dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
(isb)











