Mjnews.id – Kecelakaan kerja kembali merenggut nyawa seorang pekerja di pabrik kelapa sawit. Seorang karyawan PT Dharmasraya Sawit Lestari (DSL), YP (49), meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat melakukan pengecekan di area mesin konveyor yang sedang beroperasi di pabrik perusahaan tersebut, Jorong Palo Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi tersebut mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja, mencegah kecelakaan, serta memastikan seluruh peralatan dan proses kerja berlangsung secara aman.
Selain menjadi kewajiban hukum, penerapan K3 di industri kelapa sawit juga merupakan bagian dari standar sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang menempatkan keselamatan pekerja sebagai salah satu aspek utama dalam operasional perusahaan.
Berdasarkan informasi awal di lokasi kejadian, korban yang menjabat sebagai Mandor Maintenance diduga mengalami kecelakaan saat melakukan pemeriksaan pada mesin konveyor yang masih beroperasi. Rekan kerja yang mendengar teriakan korban segera menghentikan mesin melalui panel kontrol dan bersama pekerja lainnya melakukan evakuasi.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Sungai Rumbai. Namun, setelah menjalani pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Menerima laporan tersebut, personel Polres Dharmasraya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan para saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Kapolres Dharmasraya menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak perusahaan serta instansi terkait guna mendalami apakah seluruh prosedur operasional dan standar keselamatan kerja telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum menyimpulkan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja. Seluruh fakta masih didalami melalui proses penyelidikan.
Polres Dharmasraya turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau seluruh perusahaan agar terus memperkuat budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Langkah tersebut penting untuk menekan risiko kecelakaan kerja sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, yang menegaskan bahwa perlindungan terhadap keselamatan pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi di setiap tempat kerja.
(sutan)









