pemkab muba
BeritaHukumKota PayakumbuhKriminalitasLimapuluh Kota

Polres Payakumbuh Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua PWI Payakumbuh-50 Kota

23
×

Polres Payakumbuh Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua PWI Payakumbuh-50 Kota

Sebarkan artikel ini
Advokat Arie Alfikri, SH, kuasa hukum Aspon Dedi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik
Advokat Arie Alfikri, SH. (f/ist)

Mjnews.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Aspon Dedi melaporkan sejumlah pengelola akun media Sosial (Medsos) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah mulai ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Payakumbuh, dan pelapor (Aspon Dedi) didampingi Kuasa/penasehat Hukumnya Advokat Arie Alfikri, SH serta puluhan wartawan yang bertugas di Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat 24 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Usai menjalani pemeriksaan, Aspon Dedi mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik seputar laporan yang telah diajukannya. Dalam keterangannya, ia membantah tuduhan yang beredar di sejumlah platform media sosial yang menyebut dirinya meminta uang “upeti” dari aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Galugua, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Iya, Alhamdulillah laporan saya beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian, hari ini didampingi penasehat hukum dan puluhan kawan-kawan wartawan, saya memenuhi undangan penyidik terkait laporan tersebut,” kata Aspon Dedi usai menjalani pemeriksaan.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah meminta “upeti” dari pelaku usaha tambang seperti yang beredar di berbagai media sosial sejak beberapa waktu lalu, justru dari percakapan itu, ia (Apson Dedi) meminta dan mencegah pelaku usaha tambang tidak memberikan uang/upeti kepada wartawan.

“Justru dari isi percakapan yang beredar terlihat jelas bahwa saya melarang dan mencegah pengelola tambang memberikan uang kepada wartawan. Tuduhan yang menyebut saya meminta upeti merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baik saya,” ucapnya.

Menurutnya, unggahan yang beredar di media sosial tersebut telah merusak nama baik, integritas, dan reputasinya sebagai Ketua PWI Luak Limopuluah. Ia menilai informasi yang dipublikasikan tanpa dasar itu telah membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Oleh sebab itu, saya mengapresiasi Polres Payakumbuh yang telah menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saya berharap perkara ini dapat diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Aspon Dedi, Arie Alfikri, SH menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, terlapor diduga mengelola sejumlah akun media sosial, di antaranya Instagram, Facebook, dan TikTok.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT