Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik
Menurutnya, konten yang diunggah melalui akun-akun tersebut bersifat terbuka untuk umum sehingga berpotensi memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media sosial.
“Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkap Arie.
Arie Alfikri juga menambahkan, selain dugaan pencemaran nama baik, juga membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Bahkan dari bukti-bukti yang telah kami serahkan, tidak tertutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana penyebaran dan/atau pengungkapan data pribadi tanpa hak melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” jelas Arie.
(Rel/Yud)









