pemkab muba
ReligiInternasional

PA Jakarta Pusat Tetapkan Isbat Nikah 25 Pasangan WNI di Malaysia, Perkuat Kepastian Hukum di Luar Negeri

12
×

PA Jakarta Pusat Tetapkan Isbat Nikah 25 Pasangan WNI di Malaysia, Perkuat Kepastian Hukum di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
IMG 20260807 WA0005
Sidang isbat nikah di Johor Bahru, ibu kota negara bagian Johor di Malaysia. (Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat kembali menghadirkan layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri melalui sidang isbat nikah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, pada hari Rabu dan Kamis, 5 hingga 6 Agustus 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan peradilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki penetapan pengadilan atas perkawinannya.

ADVERTISEMENT

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., bersama majelis hakim dengan dukungan KJRI Johor Bahru. Melalui layanan tersebut, pasangan WNI yang telah menikah secara agama memperoleh kesempatan mengesahkan perkawinannya sebagai dasar pencatatan resmi sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Selama dua hari pelaksanaan sidang, majelis hakim mengabulkan 25 permohonan isbat nikah. Sementara itu, tiga perkara dinyatakan gugur karena para pemohon tidak hadir dalam persidangan.

Pada hari pertama, sebanyak 15 perkara dijadwalkan untuk disidangkan. Dari jumlah tersebut, 14 pemohon hadir, sedangkan satu perkara gugur akibat ketidakhadiran pemohon. Sebagian perkara diputus pada hari yang sama, sementara satu perkara ditunda untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Persidangan kemudian dilanjutkan pada hari kedua dengan agenda pemeriksaan 13 perkara baru serta satu perkara lanjutan. Dua perkara kembali dinyatakan gugur karena pemohon tidak hadir, sedangkan seluruh perkara yang memenuhi persyaratan berhasil diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.

Ketua PA Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, mengatakan penyelenggaraan sidang isbat nikah di luar negeri merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memastikan layanan hukum dapat diakses oleh seluruh WNI, termasuk mereka yang bekerja maupun menetap di luar Indonesia.

Menurutnya, kehadiran negara melalui pelayanan peradilan harus mampu memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat di mana pun mereka berada.

Selain memimpin sidang, Muhammad Aliyuddin juga mengunjungi sekolah binaan KJRI Johor Bahru. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan motivasi kepada para pelajar Indonesia agar terus bersemangat menempuh pendidikan, menjaga disiplin, serta tetap mencintai tanah air meski berada di luar negeri.

Ia menegaskan generasi muda Indonesia memiliki peran penting sebagai duta bangsa di tingkat internasional. Karena itu, para pelajar diharapkan mampu menunjukkan karakter yang berintegritas, berprestasi, serta membawa nama baik Indonesia.

Pelaksanaan sidang isbat nikah ini juga menjadi wujud sinergi antara PA Jakarta Pusat dan KJRI Johor Bahru dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat kepada masyarakat. Melalui layanan tersebut, para pemohon tidak perlu kembali ke Indonesia untuk memperoleh penetapan pengadilan, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Program tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan akses terhadap keadilan bagi WNI di luar negeri. Dengan kepastian hukum atas status perkawinan, masyarakat juga dapat melanjutkan berbagai proses administrasi kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT