pemkab muba
BeritaKabupaten Bintan

479 Rumah Tidak Layak Huni di Bintan Segera Diperbaiki Tahun Ini

29
×

479 Rumah Tidak Layak Huni di Bintan Segera Diperbaiki Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Pendataan rehab Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Bintan
Pendataan rehab Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Bintan. (f/ist)

Mjnews.id – Tahun anggaran 2026 ini, Kabupaten Bintan pastikan sebanyak 479 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) segera ditangani melalui kerja sama pendanaan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, termasuk dukungan dari Anggota DPR RI, Rizki Faisal.

Dari jumlah tersebut, 43 unit ditangani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan dalam program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan anggaran mencapai Rp1,779 miliar.

ADVERTISEMENT

Program ini bukan hal baru. Sejak 2022 hingga 2026, sudah 194 unit rumah warga Bintan mendapat perbaikan lewat jalur APBD, membuktikan keberlanjutan perhatian pemerintah daerah terhadap kualitas hunian masyarakat.

Sementara itu, dukungan pemerintah pusat memberikan dorongan jauh lebih besar. Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kabupaten Bintan mendapat alokasi 436 unit. Dari angka itu, 139 unit merupakan hasil dukungan langsung melalui aspirasi Anggota DPR RI, Rizki Faisal.

“Dukungan sebanyak 139 unit lewat aspirasi Bapak Rizki Faisal memperkuat sinergi antara pusat, daerah, dan masyarakat. Tanpa kerja sama lintas pihak, kebutuhan penanganan RTLH tidak akan terpenuhi secara maksimal,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, S.T, Kamis 20 Agustus 2026.

Ia menjelaskan bahwa program APBD maupun APBN masing-masing memiliki mekanisme tersendiri, namun tujuannya sama: memastikan warga berpenghuni di rumah yang layak dan sehat.

Cara Kerja Program yakni :

  • Melalui APBD: Pendataan, verifikasi, pengecekan kondisi rumah, penetapan penerima, pelaksanaan perbaikan hingga pengawasan dilakukan Dinas Perumahan. Bantuan bersifat stimulan untuk mendorong warga membangun secara swadaya.
  • Melalui APBN (BSPS): Dikenal masyarakat sebagai “program bedah rumah”. Pemkab Bintan bertugas memfasilitasi pendataan, verifikasi lapangan, serta berkoordinasi dengan desa/kelurahan agar bantuan tepat sasaran.

Seluruh 479 unit ditargetkan selesai dalam tahun anggaran 2026. Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi dari kecamatan hingga desa menjadi kunci agar pelaksanaan tepat waktu dan sesuai aturan. Pemkab Bintan pun terus memantau perkembangan di lapangan agar tidak ada penyimpangan.

Mohammad Irzan menegaskan bahwa penanganan RTLH membutuhkan partisipasi luas.

“Pemkab tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan pemerintah pusat dan Bapak Rizki Faisal sangat membantu memperluas jangkauan. Semakin kuat kolaborasi, semakin banyak warga yang merasakan rumah layak huni. Harapan kami sinergi ini terus berlanjut,” pungkasnya. (*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT