pemkab muba
Jawa TengahKriminalitas

Tim Reskrim Kutoarjo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Wareng Butuh

279
×

Tim Reskrim Kutoarjo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Wareng Butuh

Sebarkan artikel ini
Tim Reskrim Kutoarjo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tim Reskrim Kutoarjo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Wareng Butuh. (f/humas)

Purworejo, MJNews.id – Anggota Satreskrim Polsek Kutoarjo meringkus pemuda berinisial ASA (34 tahun), warga Dusun Krajan RT 02 RW 02 Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik Parianom warga Desa Pacor RT 3 RW 6 Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
“Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari korban Parianom (26), warga Desa Pacor Kecamatan Kutoarjo,” kata Kanit Reskrim Polsek Kutoarjo, Aiptu Tri Yuniarto, SH mewakili Kapolsek Kutoarjo, AKP Markotip, SH, Jum’at 13 Mei 2022.
Menurutnya, peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka ASA dilakukan pada Rabu 06 April 2022. Saat itu, tersangka bertamu ke rumah korban dan meminta korban untuk menghantarkan ke rumah teman tersangka di daerah Bedono Karangduwur Kemiri dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha jenis X RIDE Nopol B 4958 KBF warna emas.
Di tengah perjalanan tersangka menawarkan diri untuk menyetir motor dan di tengah perjalanan korban diturunkan dengan dalih untuk menjemput temannya. Namun setelah ditunggu sampai pukul 23.00 WIB tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya.
Pada tanggal 9 April tersangka ditelepon oleh korban dan berjanji akan mengembalikan motor yang dibawa pada hari kamis 13 April 2022 namun tak sampai kasus dilaporkan tak kunjung dikembalikan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kutoarjo.
Atas dasar laporan tersebut pihak kepolisian,segera menindaklanjuti dengan mencari informasi keberadaan tersangka. Kemudian diperoleh keterangan bahwa tersangka berada di rumah kakeknya di daerah Desa Wareng Kecamatan Butuh.
“Tersangka kami tangkap di rumah kakeknya setelah kami melakukan pencarian beberapa hari,” jelas Tri Yuniarto, Kanit Reskrim Kutoarjo
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengadaikan sepeda motor tersebut pada orang lain. Sedangkan uang telah digunakan untuk bersenang-senang dan judi online.
“Kami sudah menyita barang bukti sepeda motornya yang sudah digadaekan di daerah Wonosobo,” tambahnya.
Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
(Fix)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *