Kabupaten AgamKriminalitasSumatera Barat

Ungkap Kasus ITE, Ditreskrimsus Polda Sumbar Amankan Seorang Pria

251
×

Ungkap Kasus ITE, Ditreskrimsus Polda Sumbar Amankan Seorang Pria

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Sumbar Amankan Seorang Pria
Ditreskrimsus Polda Sumbar Amankan Seorang Pria warga Agam. (f/humas)

AGAM, Mjnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria karena terlibat dalam kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang melanggar kesusilaan.
Tersangka adalah berinisial VV (31), sedangkan korban adalah ESR (25), keduanya sama-sama warga Kabupaten Agam.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho, S.Ik mengatakan, kasus-kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa dirinya merasa dicemarkan melalui akun Instagram yang mengatasnamakan dirinya (akun palsu) dan melapor ke Polda Sumbar pada 10 Maret 2022.
Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan melalui jejak digital pada akun tersebut. Pada tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB dini hari menemukan si pelaku di rumahnya di Agam,” katanya, Rabu (23/3/2022) di Mapolda Sumbar.
Terhadap terlapor yang dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman 6 tahun penjara,” sebut Kompol Arie Sulistyo Nugroho yang didampingi PS. Paur Penmas Bidhumas Polda Sumbar Ipda Dewi Suryani.
Barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit handphone iphone, 1 unit harddisk, 1 handphone, 1 akun instagram yang digunakan untuk postingan asusila, 1 akun gmail yang digunakan untuk login instagram dan 1 akun gmail milik korban.
Untuk modus operandi, pelaku membuat akun palsu Instagram dengan membuat nama korban dan selanjutnya pelaku memposting pada akun Instagram tersebut berupa hasil tangkapan layar korban yang disensor.
“Lalu pelaku juga mengirimkan melalui aplikasi tiktok, namun di cek akun tersebut tidak ditemukan atau sudah diblokir,” jelasnya.
Awalnya, korban dan pelaku tersebut sebelumnya pacaran dan sering melakukan video call. Dan pada video call itu ada rasa gatal di bawah bagian ketiaknya dan selanjutnya yang bersangkutan (korban) sehingga membuka bajunya sehingga saat bagian ini sengaja.
Kompol Arie, setelah hubungan pacaran mereka berakhir para pelaku merasa sakit hati dan membuat akun instagram dengan nama pelapor dan postingan hasil screenshot pada saat bagian baju terbuka tersebut.
“Motifnya pada saat kami melakukan berita acara yang bersangkutan (terlapor) sakit hati karena putusin oleh pacarnya dan dijelek-jelekkan keluarganya,” tulisnya.
Untuk itu, disarankan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam hal komunikasi, baik melalui video call maupun dalam bentuk hal lain-lainnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial,” imbaunya.
(*/hms)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *